BLORA, Harianmuria.com – Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers, menyatakan keprihatinannya atas masih kuatnya anggapan sebagian pejabat publik bahwa wartawan adalah biang kegaduhan. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut mencerminkan minimnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam demokrasi.
Pernyataan Jayanto muncul menyusul insiden terbaru saat anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, meminta wartawan untuk tidak membuat ‘ontran-ontran’ ketika ditanya soal revisi UU Pemilu saat kunjungan ke Kabupaten Blora.
“Kalau pejabat menganggap wartawan biang kegaduhan, saya prihatin. Itu menandakan mereka belum paham fungsi pers,” ujar Jayanto, usai acara Diskusi Forum Jaringan Media Siber Blora (FJMSB), Senin, 22 September 2025.
Jayanto menegaskan bahwa wartawan bukan sekadar perpanjangan tangan pejabat untuk menyampaikan informasi, tetapi juga jembatan dialog antara masyarakat dan pemangku kebijakan..
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai sarana kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Pejabat Diminta Pahami Khitah Pers
Menurut Jayanto, pernyataan yang menyudutkan wartawan sering muncul karena ketidaktahuan pejabat terhadap khitah dan peran pers. Padahal, UU menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
“Kalau manifestasi pejabat terhadap wartawan adalah biang kegaduhan, kita (jurnalis) bisa menilai sejauh mana kedalaman ilmu pengetahuan pejabat tersebut,” tegasnya.
PR Media Arus Utama: Profesionalisme dan Etika
Jayanto juga memberikan catatan bagi media, khususnya pemilik media arus utama, agar terus meningkatkan kapasitas wartawan dari sisi teknis dan etika. Hal ini penting agar kerja jurnalistik tidak terjebak pada hal-hal yang kontraproduktif.
“Konstituen Dewan Pers perlu mendorong dua hal: peningkatan profesionalisme wartawan dan dukungan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi adalah Hak Masyarakat
Jayanto menyadari bahwa secara hukum belum ada amanat pembentukan Dewan Pers di tingkat kabupaten/kota. Namun ia percaya bahwa peningkatan pemahaman pejabat terhadap peran pers dapat mencegah miskomunikasi.
“Pers itu salah satu pilar demokrasi. Artinya keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dan pertanyaan masyarakat sudah menjadi kewajiban para pejabat untuk menjawab,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Jayanto tetap optimistis bahwa mayoritas pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional, memiliki kapasitas menjawab pertanyaan publik. Ia hanya berharap ke depan tidak ada lagi anggapan bahwa pers adalah pengganggu.
“Saya pribadi masih yakin para pejabat kita, di tingkat daerah hingga nasional, itu bukan orang-orang bodoh,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










