BLORA, Harianmuria.com – Kasus perundungan (bullying) di salah satu SMP di Kabupaten Blora yang viral di media sosial pada 6 November 2025 mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Blora.
Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, tampak seorang siswa dipukul dan diejek oleh beberapa teman di dalam toilet sekolah, sementara siswa lain hanya menonton tanpa melerai. Insiden ini memunculkan keprihatinan publik.
Langkah Tegas Cegah Bullying di Sekolah
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, menyebut kejadian ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Blora.
“Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai keamanan dan budaya sekolah kita,” ujarnya, Minggu, 9 November 2025.
Ironisnya, kata Pamudji, sekolah tempat kejadian justru sebelumnya pernah mengangkat tema anti-bullying dan kesehatan mental dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
“Faktanya, perundungan masih terjadi. Ini menunjukkan perlunya langkah lebih tegas dan sistematis untuk pencegahan,” tegasnya.
Baca juga: Video Perundungan di Salah Satu SMP Blora Viral, Pemkab Turun Tangan
Rujuk UU Perlindungan Anak dan Permendikbud
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada siswa dari kekerasan fisik maupun psikis.
Selain itu, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 juga telah mengatur langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Melalui aturan tersebut, kami meminta Pemkab Blora mengambil langkah tegas dan menyeluruh untuk mencegah bullying di sekolah,” tegas Pamudji.
Usul Pembentukan Satgas Anti-Bullying
Dewan Pendidikan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Blora untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi anti-bullying bagi kepala sekolah, guru BK, serta membentuk Satgas sekolah yang mampu menangani dan memediasi konflik antarpelajar.
“Dalam kegiatan sosialisasi nanti perlu melibatkan Polisi (Unit PPA Polres Blora), KPAI/KPAD, serta psikolog profesional sebagai narasumber,” katanya.
Selain di sekolah, sosialisasi juga diharapkan menyasar orang tua siswa melalui komite sekolah, agar mereka memahami tanda-tanda perundungan dan pentingnya pendampingan di rumah.
Dorong Kolaborasi Tangani Bullying
Pamudji juga meminta Bupati Blora memberikan atensi khusus terhadap kasus ini serta menginstruksikan Disdik untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
“Tolong fasilitasi kolaborasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak daerah. Kita butuh gerakan terpadu,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlu adanya kampanye publik dan pengawasan komunitas agar terbentuk gerakan daerah anti-bullying yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Camat dan kepala desa bisa dilibatkan untuk mengawasi interaksi pelajar di luar sekolah, memfasilitasi sosialisasi, serta mendorong peran aktif orang tua,” tambahnya.
Langkah Cepat Pemkab dan Polisi
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Blora, Sunaryo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa. Kasus ini akan ditangani secara serius agar tidak terulang,” ujarnya.
Dari pihak kepolisian, Kapolsek Blora Kota AKP Rustam mengatakan telah mendatangi sekolah untuk mengamankan situasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
“Besok Senin (10 November 2025) kami akan panggil semua pihak yang terlihat dalam video untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikososial kepada korban maupun pelaku.
“Kami menurunkan tim pekerja sosial untuk melakukan asesmen awal. Fokus kami pada pemulihan psikologis anak dan pembinaan karakter semua pihak yang terlibat,” jelasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










