SEMARANG, Harianmuria.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri menangkap seorang pria yang diduga terlibat jaringan terorisme di wilayah Kabupaten Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 18.20 WIB di Terminal Suruh, Kabupaten Semarang.
Tersangka berinisial HU (48), warga Jatirejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
“Iya benar, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang terlibat jaringan teroris pada Sabtu sore di Terminal Suruh. Tersangka berinisial HU, usia 48 tahun, warga Suruh, Kabupaten Semarang,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh tim Densus 88. Pihak Polda Jateng belum mengetahui secara pasti ke mana yang bersangkutan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terafiliasi Jaringan JAD Berideologi ISIS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HU diduga terafiliasi dengan jaringan teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang menganut ideologi ISIS. Keterlibatan tersebut disinyalir dilakukan melalui aktivitas daring, termasuk keaktifan tersangka di media sosial.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, aparat Densus 88 yang didukung Polres Semarang dan Polda Jateng menemukan sejumlah barang bukti.
“Salah satunya adalah bendera hitam bertuliskan kalimat putih yang identik dengan simbol ISIS. Pada intinya, kelompok terorisme jelas dilarang di Indonesia,” tegas Artanto.
Polda Jateng Perkuat Patroli Siber Cegah Radikalisme
Artanto menambahkan, Polda Jawa Tengah secara rutin melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan terorisme di dunia maya. Upaya ini juga diiringi dengan edukasi serta sosialisasi penggunaan media sosial secara bijak oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di media sosial dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk mengikuti rambu-rambu yang ada agar tidak terjerumus dan terlibat dalam tindak pidana,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










