KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Ada 16 program unggulan Bupati Semarang yang realisasinya menggunakan Dana Desa atau DD. Selain itu, sejumlah program prioritas pemerintah pusat juga akan menggunakan DD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Budi Raharjo mengungkap bahwa DD akan cair dalam dua tahap. Tahap pertama DD cair 60 persen sedangkan sisanya cair pada tahap kedua.
“Tahap pertama saat ini sedang dalam proses pengajuan pencairan, yaitu 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan paling lambat pada bulan Juni. Kemudian, di tahap dua akan cair 40 persen dari pagu DD yang ditentukan penggunaanya dilakukan paling cepat di bulan April,” ungkap Budi Rahardjo, Selasa, 14 Januari 2025.
Pada tahun ini, total DD di Kabupaten Semarang yakni Rp 208.545.055.000 untuk 208 desa di Kabupaten Semarang. Nominal DD tiap desa juga akan berbeda-beda.
“Jika merujuk pada peraturan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Dana Desa di tahun anggaran 2025 ini difokuskan pada beberapa hal. Di antaranya yakni penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan pada program ketahanan pangan, hingga persoalan stunting, penanggulangan penyakit TBC, dan beberapa hal lainnya,” imbuhnya.
Dia mengimbuhkan bahwa Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk menjalankan beberapa program-program unggulan dari Bupati Semarang.
“Ada beberapa program unggulan dari Bupati Semarang yang masuk pada program prioritas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang,” jelasnya.
“Dana Desa dapat digunakan untuk program prioritas itu, misal untuk masalah kemiskinan ekstrem dan stunting. DD bisa dimanfaatkan dengan pemberian makanan tambahan bergizi bagi balita yang bermasalah pada gizi buruk, lalu pemberian makanan tambahan bergizi bagi ibu hamil yang kekurangan gizi kronis, bahman bisa dimanfaatkan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga penerima manfaat,” terang dia.
Selain itu, DD juga dapat digunakan untuk pemberian insentif untuk para kader posyandu, kader remaj, kader lansia, bahkan hingga pemberian insentif kader pembangunan manusia di desa.
“Dipriotaskan juga untuk dapat digunakan penganggaran bantuan rehab rumah tidak layak huni di desa, lalu untuk jambanisasi bagi warga yang belum mampu dan belum memiliki jamban sehat. Dapat juga difungsikan untuk penganggaran program padat karya tunai desa dengan tujuan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga desa yang tidak bekerja,” beber Budi.
Program lain yang realisasinya bisa menggunakan DD yakni penganggaran pelatihan keterampilan bagi para warga desa yang mencari pekerjaan, program ketahanan, serta swasembada pangan.
“Contoh pengadaan bibit atau benih unggul, pengembangan pakan ternak alternatif, pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil pertanian, perbaikan dan pembangunan embung,” paparnya.
Di bidang lain, dikatakannya bahwa Dana Desa dapat dipriotaskan untuk penganggaran pengembangan unit usaha atau badan usaha milik desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan hewani melalui penyertaan modal.
“Dapat juga dimanfaatkan untuk pengembangan usaha pertanian, perikanan, peternakan, atau ketahanan pangan lainnya sesuai kewenangan desa,” ungkapnya kembali.
Selain itu, DD juga dapat diprioritaskan untuk penganggaran replikasi program Desa Anti Korupsi, di mana beberapa desa di Kabupaten Semarang di tahun sebelumnya sudah ada yang mampu memenangkan program Desa Anti Korupsi dari pemerintah pusat tersebut.
“Ada juga Dana Desa ini dapat digunakan untuk pembangunan, rehab, perbaikan, serta pemeliharaan tempat pembuangan sampah, bahkan sarana dan prasarana lainnya yang ada di desa demi kemajuan dan kemandirian desa-desa di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Disebutkan oleh Budi Rahardjo bahwa beberapa hal tersebut, merupakan beberapa hal program prioritas yang dijalankan di Kabupaten Semarang dengan memanfaatkan Dan Desa tersebut, selain banyak program prioritas lainnya.
“Total ada 16 program prioritas yang dicanangkan oleh Bupati Semarang kepada desa di Kabupaten Semarang yang tertuang dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025,” jelas dia.
Ia berharap dalam penggunaan Dana Desa tersebut, para pemerintah desa di Kabupaten Semarang ini dapat memanfaatkan dengan maksimal penggunaan Dana Desa itu untuk program-program prioritas di Pemkab Semarang.
“Termasuknya dalam pelaporan pertanggungjawabannya nanti, tentu kami harap tidak ada masalah dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan tidak terlambat dalam memberikan laporan penggunaan Dana Desa itu. Kami, Pemkab Semarang tentu ingin penggunaan Dana Desa ini bisa dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)










