REMBANG, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Rembang kembali memfasilitasi audiensi antara warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, bersama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai dengan pihak PT Indo Seafood, pada Kamis, 18 Agustus 2025. Pertemuan ini menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan sejak 2018.
Limbah Merusak Ekosistem Laut dan Kesehatan
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai, Afif, menyebut pembuangan limbah cair ke laut telah memicu kematian biota laut dan mengancam kehidupan nelayan. Bahkan, pernah ada nelayan meninggal dengan dugaan keracunan akibat paparan limbah beracun.
“Limbah pabrik itu baunya menyengat. Warga bahkan tidak bisa menjemur pakaian di luar rumah karena bau limbah menempel,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti cerobong asap pabrik yang mengeluarkan material hitam pekat, merusak atap rumah, dan menurunkan kualitas udara hingga radius lebih dari 10 kilometer.
Tuntutan Penutupan Sementara Pabrik
Ketua RT 3 Desa Banyudono, Duri, menegaskan warga ingin pabrik berhenti sementara agar serius menangani masalah limbah. Ia juga mempertanyakan penerbitan Pertek (Perizinan Teknis), padahal kondisi lingkungan masih rusak.
“Kalau faktanya belum normal, kok sudah dikasih pertek? Itu kan lucu. Faktanya gitu,” tegasnya.
Respons PT Indo Seafood dan DPRD Rembang
Menanggapi hal itu, Nanang, Manager Operasional PT Indo Seafood, mengaku terbuka pada evaluasi dari konsultan lingkungan dan menyebut perbaikan sedang berjalan meski hasilnya belum terlihat.
Namun, ia menyayangkan desakan penutupan karena perusahaan saat ini menyerap lebih dari 1.000 pekerja dan membeli bahan baku dari nelayan lokal. “Kami hormati regulasi, tapi keputusan penutupan ada di kementerian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, memastikan pihaknya akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dinas terkait untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kita segera buat surat undangan untuk KLHK, DLHK Provinsi Jateng, dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Ika Himawan Afandi, menambahkan menegaskan bahwa penanganan kasus ini kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Pihaknya telah mengirim rekomendasi, namun belum mendapatkan hasil atau laporan resmi dari Gakkum.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










