BLORA, Harianmuria.com – Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat yang termuat dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada keuangan daerah. Efisiensi itu menyebabkan Bantuan Keuangan (Bankeu) khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 2025 yang diberikan kepada ratusan desa belum dapat dicairkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Mahbub Junaidi belum dapat berkomentar banyak mengenai efisiensi anggaran yang terkait Bankeu. Pasalnya, hal itu masih disusun oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
“Sementara Pemkab masih menunggu ketentuan dari Kemendagri,” kata Mahbub, Rabu (12/2/2025).
Dari data yang diperoleh Harianmuria, tercatat pada tahun 2024 Pemkab Blora menganggarkan Rp57,35 miliar Bankeu yang diperuntukkan 183 desa. Nilai total itu muncul setelah adanya APBD Perubahan.
Sementara sebelum APBD Perubahan, nilai Bankeu yang akan digelontorkan sebesar Rp50,65 miliar, sehingga nilai total yang digelontorkan Pemkab melalui Bankeu naik Rp6,69 miliar.
Bankeu Pemkab Blora tahun anggaran 2024 memiliki nilai yang variatif untuk tiap desa. Contohnya Desa Gempolrejo di Kecamatan Tunjungan menerima Rp1,07 miliar, Desa Kutukan di Kecamatan Randublatung Rp1,7 miliar, lalu Desa Trembulrejo di Kecamatan Ngawen Rp2,83 miliar, dan Desa Tawangrejo di Tunjungan Rp1,69 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bankeu Kabupaten Blora tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp35, 51 miliar. Total anggaran tersebut akan menyasar 128 desa. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan Bankeu Pemkab Blora tahun 2024.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)










