REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah mematangkan rencana pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) yang akan dipusatkan di Jalan Pemuda.
Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Lantai 2 Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai instansi terkait, seperti Satlantas Polres Rembang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop), Satpol PP, serta perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Lokasi CFD Dipusatkan di Jalan Pemuda
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang menjelaskan, seluruh pihak sepakat bahwa lokasi CFD akan dipusatkan di Jalan Pemuda, tepatnya mulai dari Dinas Perikanan hingga Galonan.
“Rapat ini merupakan rapat awal dan semua pihak sudah sepakat. Lokasinya di Jalan Pemuda, dari Dinas Perikanan ke selatan sampai Galonan,” ujarnya.
Area bagian utara Jalan Pemuda akan digunakan sepenuhnya untuk aktivitas CFD, sedangkan bagian selatan – mulai dari kantor PLN hingga Galonan – akan difungsikan sebagian sebagai area parkir dengan pengaturan khusus.
Penataan PKL dan UMKM Disiapkan
Selain area utama CFD, Dishub juga merencanakan lokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM di halaman Stadion Krida Rembang serta kawasan Gedung Haji.
Langkah ini dilakukan untuk menampung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung CFD. Dishub akan melakukan survei lapangan guna menata kantong parkir dan area pedagang agar tertib dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Secara legal, kegiatan ini diizinkan meski berada di jalan nasional karena sifatnya tidak permanen,” jelasnya.
Dishub Rancang Jalur Parkir untuk Pengunjung
Untuk meminimalkan kepadatan lalu lintas, Dishub menyiapkan sejumlah titik parkir strategis. Pengunjung dari arah selatan akan diarahkan ke area utara PDAM.
Pengunjung dari arah Pasar ke selatan dapat menggunakan lahan parkir depan Gedung Arsip Daerah lama. Pengunjung dari arah utara akan diarahkan ke area Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan.
“Kami masih akan melakukan survei lanjutan untuk menentukan titik parkir terbaik,” tambahnya.
CFD Diperkuat Regulasi
Pelaksanaan CFD di Rembang akan diperkuat dengan surat edaran sebagai dasar hukum awal. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati atau bahkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum tetap.
“Karena prinsipnya car free day adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Rapat berikutnya yang diselenggarakan DLH akan digelar awal November,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










