PATI, Harianmuria.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pati meningkat. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 1.083 kasus cerai gugat masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati, dengan 775 perkara telah dikabulkan. Mayoritas gugatan datang dari pihak perempuan yang memilih berpisah dan menjalani hidup sebagai janda.
Hakim PA Kelas 1A Pati, Nursaidah, menyebut bahwa cerai gugat mendominasi dibandingkan talak. Penyebab utama perceraian ini adalah masalah ekonomi, yang kerap memicu percekcokan rumah tangga berkepanjangan.
“Dari Januari sampai Juni 2025, cerai gugat yang masuk sebanyak 1.083 kasus. Alasan terbanyak adalah perselisihan terus-menerus dan kesulitan ekonomi,” ujar Nursaidah, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia merinci alasan perceraian meliputi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 527 kasus, masalah ekonomi 295 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 kasus, judi 4 kasus, dipenjara 2 kasus, mandat 2 kasus, dan kawin paksa 1 kasus.
Nursaidah menambahkan, perempuan yang mengajukan cerai umumnya berusia 36–50 tahun, meskipun tidak sedikit pula yang berusia lebih muda.
Tak hanya cerai gugat, jumlah cerai talak (permohonan cerai dari pihak laki-laki) juga cukup tinggi. Dari Januari hingga Juni 2025, tercatat 362 permohonan talak, dengan 240 perkara telah dikabulkan oleh pengadilan.
Secara total, sepanjang semester pertama 2025, Pengadilan Agama Kelas 1A Pati menerima 1.445 kasus perceraian, baik dari cerai gugat maupun talak, dengan 1.015 perkara telah resmi diputus cerai.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)