KUDUS, Harianmuria.com – Tiga pria diamankan terkait kasus penganiayaan dan penusukan terhadap seorang pelanggan angkringan di daerah Kecamatan Kudus.
Pelaku utama, FA (30) diduga melakukan aksi brutal karena cemburu melihat mantan istrinya mengobrol dengan korban NZ (32).
“Motif pelaku FA melakukan penusukan ini adalah rasa cemburu terhadap penjual angkringan yang dulu pernah menjadi istrinya,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam keterangan pers di Mapolres Kudus, Selasa, 30 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 14 Juli 2024, ketika korban sedang membeli makanan di angkringan. Saat itu, NZ terlihat mengobrol dengan penjual angkringan yang ternyata adalah mantan istri FA.
“Korban awalnya duduk di salah satu angkringan di daerah Kota Kudus. Pada saat itu, FA bersama dua temannya datang dan duduk di dekat lokasi,” jelas Ronni.
Diduga terbakar api cemburu, FA kemudian membuntuti korban setelah membeli makanan hingga meninggalkan angkringan. Pelaku bersama dua temannya melakukan penganiayaan terhadap korban, dan FA menusuk NZ sebanyak lima kali.
“Terjadilah pengeroyokan sehingga satu tersangka (FA) melakukan penusukan terhadap korban,” kata Ronni.
NZ kemudian dilarikan ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kini pelaku FA(30) diamankan beserta barang bukti. Sedangkan RA(32) dan TY(22) ikut ditahan karena diduga terlibat membantu FA dalam melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau karambit dan motor yang digunakan untuk berjualan. Sementara korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami beberapa luka tusuk di tubuh,” lanjut Ronni.
Sementara itu, FA mengaku cemburu karena mantan istrinya berhubungan dengan pria lain saat berjualan di angkringan. FA bercerai dengan istrinya karena persoalan ekonomi dan mereka memiliki seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
“Karena dia tidak mau dengan saya. Tinggal bersama sejak tahun 2019. Sering cekcok soal ekonomi. Sudah punya anak usia 4 tahun,” ungkap FA saat dihadirkan di Polres Kudus.
FA nekat menusuk korban lima kali dan mengakui saat itu dirinya dalam pengaruh minuman keras.
“Saya dalam keadaan mabuk saat itu dan habis 3 botol, jadi saya tusuk lima kali saat itu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(Lingkar Network | Muhammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)