Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa di Semarang Ditangkap Saat Makan Siang

Buron 15 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa di Semarang Ditangkap Saat Makan Siang

Basuki by Basuki
08 Juli 2025 19:03
in News, Hukum & Kriminal, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
S, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa Lembu, usai diamankan Kejari Kabupaten Semarang. (Dok. Kejari Kab. Semarang/Harianmuria.com)

S, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa Lembu, usai diamankan Kejari Kabupaten Semarang. (Dok. Kejari Kab. Semarang/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Setelah buron selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, berinisial S, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.

Penangkapan berlangsung pada Senin siang, 7 Juli 2025, saat S sedang menikmati makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa S adalah pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DBD/K) yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengadilan terkait.

“Terpidana S sudah dipantau keberadaannya sejak perayaan Iduladha di Kabupaten Semarang, sehingga kami mengambil langkah cepat untuk mengamankan,” ujar Ismail, Selasa, 8 Juli 2025.

S sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara berdasarkan Putusan MA Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010, serta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

Ismail mengungkapkan, penangkapan S dilakukan secara persuasif oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan keluarga terpidana dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Penggalangan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen, sehingga S akhirnya bersedia dijemput secara sukarela,” jelasnya.

Setelah penangkapan, S dibawa ke Kantor Kejari Ambarawa untuk pemeriksaan administrasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Kecamatan Ambarawa. Selanjutnya, S langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukumannya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangburonan korupsi ditangkapdana bantuan desaDesa LembuInfo SemarangKejari Semarangkorupsi dana desa

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Tri Yuli Setyoningrum, Kepala Sekolah Rakyat Blora (Dok. Harianmuria.com)

Dari Blora ke Australia, Perjalanan Tri Yuli Setyoningrum hingga Pimpin Sekolah Rakyat

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS