SEMARANG, Harianmuria.com – Setelah buron selama 15 tahun, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, berinisial S, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Penangkapan berlangsung pada Senin siang, 7 Juli 2025, saat S sedang menikmati makan siang di Rumah Makan Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa S adalah pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DBD/K) yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan pengadilan terkait.
“Terpidana S sudah dipantau keberadaannya sejak perayaan Iduladha di Kabupaten Semarang, sehingga kami mengambil langkah cepat untuk mengamankan,” ujar Ismail, Selasa, 8 Juli 2025.
S sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara berdasarkan Putusan MA Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Juni 2010, serta putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Ismail mengungkapkan, penangkapan S dilakukan secara persuasif oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, bekerja sama dengan keluarga terpidana dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis. Penggalangan dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen, sehingga S akhirnya bersedia dijemput secara sukarela,” jelasnya.
Setelah penangkapan, S dibawa ke Kantor Kejari Ambarawa untuk pemeriksaan administrasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Kecamatan Ambarawa. Selanjutnya, S langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani masa hukumannya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)