REMBANG, Harianmuria.com – Beban belanja pegawai yang terus meningkat membuat ruang fiskal Kabupaten Rembang semakin sempit.
Bupati Rembang, Harno, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anggaran daerah terserap untuk membayar gaji aparatur, terutama setelah penambahan tenaga PPPK dalam jumlah besar.
“Dengan dikuranginya transfer daerah dan uangnya habis untuk membayar pegawai, Rembang ini 54 persen untuk gaji pegawai, karena kemarin banyak PPPK yang jumlahnya 9.200 maka di situlah anggaran kita terserap,” ujar Bupati Harno.
Usulan Gaji PPPK Dibebankan APBN
Tingginya beban belanja pegawai mendorong Bupati Harno mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bupati se-Jawa Tengah membuat surat kepada kementerian agar PPPK dibayar oleh APBN. Tanggal 19 saya hadir rapat dengan Kementerian Menpan, BKN, dan Presiden membahas hal tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, jika gaji PPPK dibayar pusat, kabupaten/kota akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membangun wilayahnya.
Belanja Pegawai Dominasi RAPBD 2026
Dominasi belanja pegawai kembali terlihat dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Rembang Tahun 2026 pada 20 November 2025. Belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,066 triliun, atau 53 persen dari total belanja operasi, dan lebih dari separuh gabungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari pusat.
Sementara total pendapatan daerah 2026 direncanakan sebesar Rp1,976 triliun, terdiri dari PAD Rp464,4 miliar (23,5 persen) dan Dana transfer Rp1,512 triliun (76,5 persen).

Jauh dari Ketentuan UU HKPD
Besarnya porsi belanja pegawai ini masih jauh dari ketentuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027.
Dengan realisasi sementara tahun 2026 masih di angka 53,97 persen, Pemkab Rembang menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan postur anggaran dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pemerintah daerah berharap adanya terobosan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait skema pembayaran PPPK, agar anggaran pembangunan tidak semakin tergerus oleh kewajiban belanja pegawai.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










