PATI, Harianmuria.com – Keputusan Bupati Pati Sudewo untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar 250 persen menimbulkan keluhan dari masyarakat, yang menyebut kebijakan itu memberatkan.
Sudewo menegaskan bahwa dirinya mempunyai payung hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian PBB ini amanat Perda No 1 Tahun 2024. Perda itu disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) periode sebelumnya. Saya tidak ikut membuat perda itu,” kata Sudewo, Kamis (22/5/2025).
Selain merupakan amanat Perda, lanjut Sudewo, penyesuaian itu juga didasari pertimbangan bahwa tarif PBB-P2 itu tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir, sementara pembangunan daerah memerlukan anggaran yang memadai dan nilainya terus meningkat.
“Tarif PBB tidak pernah naik sejak 2011, padahal pembangunan butuh anggaran. Memang tidak semua pembiayaan pembangunan bisa ditutup dengan pendapatan dari PBB, tetapi kontribusinya cukup signifikan,” tandasnya.
Baca juga: Tarif PBB-P2 di Pati Naik 250 Persen, Bupati Sudewo: untuk Percepatan Pembangunan
Sudewo mengungkapkan, Perda No 1 Tahun 2024 bahkan mengatur penyesuaian tarif PBB hingga seribu persen. Namun, dirinya tidak menghendaki penerapannya secara mutlak agar tidak membebani masyarakat.
“Kalau saya saklek mengikuti Perda, naiknya ribuan persen. Namun saya tidak menghendakinya,” ujarnya.
Sudewo menepis sinyalemen bahwa dirinya kejam karena menaikkan PBB hingga 250 persen. Ia menegaskan bahwa penyesuaian itu justru untuk membela kepentingan masyarakat, akrena digunakan untuk pembiayaan daerah.
“Yang kejam itu kalau infrastruktur jalan rusak bertahun-tahun dibiarkan, banjir tidak ditangani, RSUD Soewondo alat kesehatannya rusak dibiarkan saja. Itu namanya kejam, menindas rakyat,” tegasnya.
“Kalau (tarif PBB) hanya nambah Rp100-200 ribu atau sekian ribu sekali dalam setahun, dan itu untuk pembangunan, tidak untuk pribadi saya, maka saya tidak kejam,” sambung Sudewo.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian itu untuk mencapai target pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp65 miliar, naik dari Rp29 miliar pada 2024. “Memang pembiayaan pembangunan itu harus dilakukan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.
(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)