Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Bupati Pati Sudewo Tegaskan Penyesuaian PBB-P2 Punya Payung Hukum

Basuki by Basuki
22 Mei 2025
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Pati Sudewo menjelaskan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

Bupati Pati Sudewo menjelaskan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Keputusan Bupati Pati Sudewo untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar 250 persen menimbulkan keluhan dari masyarakat, yang menyebut kebijakan itu memberatkan.

Sudewo menegaskan bahwa dirinya mempunyai payung hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian PBB ini amanat Perda No 1 Tahun 2024. Perda itu disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) periode sebelumnya. Saya tidak ikut membuat perda itu,” kata Sudewo, Kamis (22/5/2025).

Selain merupakan amanat Perda, lanjut Sudewo, penyesuaian itu juga didasari pertimbangan bahwa tarif PBB-P2 itu tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir, sementara pembangunan daerah memerlukan anggaran yang memadai dan nilainya terus meningkat.

“Tarif PBB tidak pernah naik sejak 2011, padahal pembangunan butuh anggaran. Memang tidak semua pembiayaan pembangunan bisa ditutup dengan pendapatan dari PBB, tetapi kontribusinya cukup signifikan,” tandasnya.

Baca juga: Tarif PBB-P2 di Pati Naik 250 Persen, Bupati Sudewo: untuk Percepatan Pembangunan

Sudewo mengungkapkan, Perda No 1 Tahun 2024 bahkan mengatur penyesuaian tarif PBB hingga seribu persen. Namun, dirinya tidak menghendaki penerapannya secara mutlak agar tidak membebani masyarakat.

“Kalau saya saklek mengikuti Perda, naiknya ribuan persen. Namun saya tidak menghendakinya,” ujarnya.

Sudewo menepis sinyalemen bahwa dirinya kejam karena menaikkan PBB hingga 250 persen. Ia menegaskan bahwa penyesuaian itu justru untuk membela kepentingan masyarakat, akrena digunakan untuk pembiayaan daerah.

“Yang kejam itu kalau infrastruktur jalan rusak bertahun-tahun dibiarkan, banjir tidak ditangani, RSUD Soewondo alat kesehatannya rusak dibiarkan saja. Itu namanya kejam, menindas rakyat,” tegasnya.

“Kalau (tarif PBB) hanya nambah Rp100-200 ribu atau sekian ribu sekali dalam setahun, dan itu untuk pembangunan, tidak untuk pribadi saya, maka saya tidak kejam,” sambung Sudewo.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian itu untuk mencapai target pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp65 miliar, naik dari Rp29 miliar pada 2024. “Memang pembiayaan pembangunan itu harus dilakukan gotong royong antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.

(MUTIA PARASTI – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati PatiInfo Patipajak bumi dan bangunanpatiPBB-P2pembangunan daerahpenyesuaian tarif PBBSudewotarif PBB Pati naik

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Ceppy Bachtiar/Harianmuria.com)

Atasi Gelombang PHK, Puan Maharani Desak Pemerintah Gelar Program Padat Karya

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS