Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bupati Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir 2025, Ringankan Beban Warga

Bupati Kudus Hapus Denda PBB Hingga Akhir 2025, Ringankan Beban Warga

Basuki by Basuki
12 Agustus 2025 12:37
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Kudus hapus denda PBB hingga akhir 2025 untuk meringankan beban warga.
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kabar baik bagi wajib pajak dengan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-476 Kabupaten Kudus.

“Kami sepakat menggunakan diskresi untuk menghapus seluruh denda PBB sampai akhir tahun depan. Bahkan, tunggakan denda dari beberapa tahun sebelumnya juga akan kami hapus,” ungkap Sam’ani, Selasa, 12 Agustus 2025.

Meski begitu, Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, sementara pokok pajak tetap harus dibayarkan. “Pokok pajaknya tetap harus dibayar. Yang kami hapus hanyalah dendanya,” tandasnya.

Stimulus di Tengah Lesunya Ekonomi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih. Hal ini juga merupakan respons atas keluhan paguyuban pedagang pasar terkait penurunan daya beli warga.

Prosedur Mudah, Ajukan Permohonan Resmi

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini diminta mengajukan permohonan tertulis secara resmi ke pemerintah daerah dengan tembusan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.

“Kami buat proses pengajuan ini mudah dan transparan. Kami ingin memastikan semua pihak yang berhak mendapatkan keringanan bisa memanfaatkannya,” jelas Sam’ani.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Penghapusan denda PBB ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat agar lebih semangat membayar pajak tanpa terbebani denda,” tambahnya.

Di momen peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini, Bupati Sam’ani mengajak seluruh warga untuk mengisi kemerdekaan dengan terus belajar, bekerja maksimal, dan berkarya bagi masyarakat.

“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk membangun Kudus lebih baik,” pungkasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusBPPKAD Kudushapus denda PBB KudusInfo Kuduskeringanan pajak KudusKudus Hari Inipajak bumi dan bangunan 2025Sam’ani Intakorisstimulus pajak daerah

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
KPUS minta pemerintah segera realisasikan SPHP dan evaluasi HPP telur, menyusul kenaikan harga pakan ayam petelur sementara harga telur stagnan.

Peternak Ayam Kendal Resah, Harga Pakan Meroket tapi Harga Telur Tetap Stagnan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS