KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menandatangani nota kesepakatan penting bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto, pada Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Tempat Wisata Pesona Garda, Kecamatan Pringapus.
Nota kesepakatan mencakup persetujuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak – langkah yang menunjukkan sinergi yang kuat antara Bapas dan Pemkab Kabupaten Semarang.
Sinergi dan Efisiensi Program
Totok Budiyanto menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemasyarakatan melalui penyediaan lokasi kerja sosial strategis, kolaborasi lintas instansi, dan sinkronisasi program tindakan sosial masyarakat
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Bapas dan Pemkab Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan masyarakat,” jelas Totok.
Program Klien Bapas Peduli dan Penguatan Pariwisata Lokal
Kegiatan ini diadakan bersamaan dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program ‘Klien Bapas Peduli’, sekaligus rangkaian peringatan HUT ke-80 RI. Bupati Ngesti menambahkan bahwa pelaksanaan di lokasi wisata juga bermanfaat untuk promosi lokal dan mendukung edukasi masyarakat.
“Selain bermanfaat secara sosial, kegiatan ini juga memperkenalkan Pesona Garda dan mendukung pertumbuhan wisata di Dusun Dawung, Desa Candirejo,” ujarnya.
Landasan Hukum Pidana Kerja Sosial
Wakil Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Muhammad Susani, turut hadir dan menyampaikan landasan hukum program ini. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana kerja sosial ditujukan sebagai alternatif dari pidana penjara jangka pendek, terutama untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.
Tujuan pidana kerja sosial adalah memberikan pembinaan kepada pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan tatanan sosial.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki









