PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram (gas melon). Gas subsidi itu diperuntukkan warga masyarakat yang lebih berhak menerimanya.
Yeti mengatakan, selaku anggota legislatif, dirinya terpanggil untuk membela rakyat kurang mampu yang sejatinya menjadi penerima barang bersubsidi yakni gas elpiji tiga kilogram. Pasalnya, masyarakat saat ini tengah disusahkan dengan stok gas subsidi tersebut yang terbatas.
“(Larangan bagi ASN) merupakan salah satu bentuk aturan yang memang bertujuan memastikan subsidi elpiji tepat sasaran. Sebab, ASN bukan masyarakat miskin. Ada masyarakat yang lebih membutuhkan dan berhak untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram ini,” katanya, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, kelangkaan elpiji tiga kilogram di pasaran yang saat ini terjadi, salah satunya disebabkan masih adanya ASN yang menggunakan elpiji subsidi itu. Mereka turut menghabiskan stok elpiji tiga kilogram yang sebenarnya tidak boleh digunakannya.
“Kalau aturan ini benar-benar diterapkan secara disiplin, kami rasa kelangkaan dan harga di pengecer yang sekarang melambung tinggi bisa sedikit teratasi,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso menegaskan bahwa larangan ASN menggunakan elpiji tiga kilogram sudah diberlakukan 2024 lalu. “Beberapa tahun lalu pernah ada, Mas,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Larangan tersebut tertera di Surat Edaran No 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) Tabung 3 Kilogram. Surat itu menyatakan dalam rangka mendukung penyaluran subsidi elpiji tabung tiga kilogram tepat sasaran, maka diimbau kepada
seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan elpiji tabung tiga kilogram dan wajib menggunakan elpiji Non-Subsidi’.
Kemudian, agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, para ASN diminta segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar elpiji tiga kilogram tersalurkan secara tepat.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)