BLORA, Harianmuria.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan sewa tanah eks bengkok di 24 kelurahan. Program ini berlangsung mulai 16 hingga 26 September 2025.
Sewa tanah eks bengkok berlaku selama dua tahun, yakni dari 2025 hingga 2027, sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2024.
Tahapan Sewa Tanah Eks Bengkok
Pelaksanaan sewa tanah eks bengkok bondo desa dilakukan secara transparan dengan beberapa tahap, meliputi:
- Pengumuman terbuka oleh masing-masing kelurahan.
- Pendaftaran calon peserta sewa.
- Pemilihan calon penyewa melalui pengisian formulir penawaran.
- Penetapan calon penyewa dengan harga penawaran tertinggi.
Setelah penetapan, pembayaran sewa dilakukan untuk 2 tahun sekaligus dan disetorkan ke rekening kas umum daerah melalui Bank Jateng yang hadir di setiap kelurahan.
Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD Blora
Kegiatan sewa tanah eks bengkok ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, pelaksanaan sewa tanah eks bengkok diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










