KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 9.290 pekerja rentan di Kabupaten Kudus kini resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Kudus Tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp4,3 miliar.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan dari perusahaan.
Skema Perlindungan untuk Pekerja Informal
Plt. Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan, menjelaskan bahwa pekerja rentan yang didaftarkan berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti petani, pedagang kaki lima, tukang becak, pekerja seni, serta driver ojek online dan pangkalan
“Mulai tahun ini, mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan ditanggung oleh Pemkab,” jelas Satria.
Dampak Langsung Dirasakan Warga
Program ini sudah memberikan dampak nyata. Ahmad (37), warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, mengaku terbantu setelah ibunya, Supartini, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
“Alhamdulillah, ini sangat membantu kami. Terima kasih kepada Pemkab Kudus,” ujar Ahmad.
Target Diperluas hingga 31.000 Pekerja
Menariknya, Pemkab Kudus tak berhenti di angka 9.290. Dalam APBD Perubahan 2025, pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan jumlah peserta menjadi 31.310 pekerja rentan.
“Kami ingin lebih banyak pekerja informal terjamin dalam BPJAMSOSTEK. Mereka tidak perlu lagi memikirkan biaya iuran,” tambah Satria.
Program ini tak hanya memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), tetapi juga meningkatkan rasa aman bagi pekerja kecil dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang penuh risiko.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










