SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus mendorong percepatan program nasional tiga juta rumah. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah diterapkan di 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perakim) Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, menyampaikan bahwa seluruh daerah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah mengenai pembebasan BPHTB khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Meski demikian, terdapat perbedaan kriteria penerima manfaat. Sebanyak 22 kabupaten/kota menetapkan pembebasan BPHTB bagi seluruh WNI pembeli rumah subsidi. Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya hanya memberlakukan pembebasan bagi warga ber-KTP domisili setempat.
“Hal ini menyulitkan, terutama di wilayah urban seperti Kota Semarang. Banyak MBR yang bekerja di kota, namun membeli rumah subsidi di daerah sekitar seperti Kendal. Aturan domisili justru menjadi hambatan,” jelas Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima audiensi Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah, Senin, 15 September 2025.
Upaya Percepatan Rumah Subsidi
Pemprov Jateng juga mulai melakukan pendataan potensi pembeli rumah subsidi di kalangan ASN, bekerja sama dengan BKD kabupaten/kota. Dari hasil sementara, ada 13 ribu pegawai pemerintah yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
Terkait backlog perumahan, Dinas Perakim telah mengidentifikasi permasalahan dari sisi kepemilikan maupun kelayakan. Backlog kelayakan ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan backlog kepemilikan difasilitasi lewat program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB sudah menjadi instrumen penting untuk mempercepat kepemilikan rumah,” tambah Boedyo.
Harapan Pengembang dan Sikap Gubernur
Ketua DPD Himperra Jateng, Sugiyatno, menilai kebijakan pembebasan BPHTB perlu diseragamkan agar tidak menghambat investasi.
“Di Solo Raya memang sudah bebas BPHTB, tapi hanya untuk warga ber-KTP setempat. Kami berharap bisa berlaku untuk seluruh WNI,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan perlunya sinergi antarpihak dalam penyelesaian backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi dengan melibatkan pemkab/pemkot, perbankan, Himperra, PLN, hingga BPN.
“Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai kinerja terhambat karena perizinan. Koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota,” pungkas Gubernur.
Sumber: Pemprov Jateng/Lingkar Network
Editor: Basuki










