BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Blora mengungkapkan masih terjadi kekurangan sekitar 900 guru dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah berencana mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Sunaryo, menyatakan bahwa kekurangan tenaga pendidik ini menjadi salah satu masalah mendesak dalam dunia pendidikan di Blora.
“Menurut data kita, kekurangan guru masih sekitar 900 orang, baik di tingkat SD maupun SMP,” ujarnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Tahun Terakhir Afirmasi PPPK
Sunaryo menjelaskan bahwa tahun ini menjadi periode terakhir untuk penyelesaian afirmasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun depan, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara penuh melalui jalur CPNS reguler, tanpa keterlibatan tenaga honorer.
“Tahun depan kita akan usulkan formasi ASN. Jadi proses seleksi CPNS akan dibuka murni secara reguler,” katanya.
Solusi Sementara: Redistribusi Guru
Sambil menunggu pembukaan CPNS 2026, Disdik Blora melakukan upaya redistribusi guru di sekolah-sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pengajar. Beberapa guru bahkan harus merangkap tugas, terutama di SMP, seperti menjabat sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau kepala perpustakaan.
“Mereka tetap diminta mengajar minimal 24 jam per minggu. Ini langkah darurat untuk menutupi kekurangan,” jelas Sunaryo.
Baca juga: Ratusan Guru SD di Blora akan Dipindah, Tunggu Kajian Regrouping Disdik
Kebutuhan Guru Masuk Prioritas Anggaran
Ia menekankan bahwa pemenuhan guru merupakan kebutuhan wajib dan akan diusulkan dalam perencanaan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami berharap kebutuhan ini bisa segera terpenuhi karena sangat mendesak. Kami serahkan ke TAPD untuk penganggarannya,” lanjutnya.
Menunggu Instruksi Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menambahkan bahwa pengajuan formasi CPNS masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ada instruksi dari pusat, barulah tiap OPD menyusun rencana kebutuhan (renbut) ASN,” katanya.
Heru juga menyebutkan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dan pihak daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan teknis di lapangan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










