BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyusul adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 oleh pemerintah pusat.
Total pemangkasan dana TKD yang diterima Blora mencapai Rp376 miliar dari tahun sebelumnya, sehingga Pemkab kini fokus menata kembali belanja daerah berdasarkan skala prioritas pembangunan.
Evaluasi Berdasarkan Skala Prioritas
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komang Gede Irawadi, menjelaskan bahwa seluruh pengeluaran daerah akan dikaji ulang agar tetap selaras dengan prioritas pembangunan.
“Iya, pasti dievaluasi seluruh pengeluaran, berdasarkan prioritas. Termasuk untuk hotel dan perjalanan dinas, ini masih berproses,” ujar Komang, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Pemkab juga tengah menyusun standar harga satuan hotel untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penggunaan anggaran lebih efisien dan seragam.
Pemangkasan TKD Capai Rp376 Miliar
Komang menyebutkan, dana TKD Blora tahun 2026 akan turun signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pemangkasan mencapai Rp376 miliar dari tahun 2025. Tahun ini, Pemkab Blora masih menerima sekitar Rp1,9 triliun, termasuk dana bagi hasil (DBH),” jelasnya.
Baca juga: TKD Blora 2026 Dipangkas Rp376 Miliar, Pemkab Fokus Efisiensi Tanpa Bebani Masyarakat
Bupati Tak Akan Naikkan PBB
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membebani masyarakat dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya menutupi berkurangnya dana TKD.
“Belum ada rencana menaikkan PBB. Kami tidak ingin membebani masyarakat,” tegas Arief.
Dengan adanya pemotongan tersebut, Arief menyatakan bahwa Pemkab akan melakukan efisiensi anggaran, terutama pada kegiatan dan belanja yang dinilai tidak mendesak.
“Untuk belanja-belanja yang tidak penting akan dilakukan penataan ulang dan penghematan,” ujarnya.
Standar Harga Hotel untuk Perjalanan Dinas
Dari data yang dihimpun, Pemkab Blora menentukan satuan harga hotel di setiap daerah yang tertuju, dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Hal itu termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 40 Tahun 2024. Satuan harga hotel di enam provinsi di Pulau Jawa ditetapkan sebagai berikut:
| Provinsi | Pimpinan Daerah & Pimpinan DPRD | Eselon II / Anggota DPRD |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.850.000 / malam | Rp1.490.000 / malam |
| DI Yogyakarta | Rp5.017.000 / malam | Rp2.695.000 / malam |
| Jawa Tengah | Rp4.242.000 / malam | Rp1.480.000 / malam |
| Jawa Timur | Rp4.400.000 / malam | Rp1.605.000 / malam |
| Jawa Barat | Rp5.381.000 / malam | Rp2.755.000 / malam |
| Banten | Rp5.725.000 / malam | Rp2.373.000 / malam |
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










