Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - BK DPRD Kudus Siap Beri Sanksi Etik Anggota Tersangka Judi, Tak Harus Tunggu Vonis

BK DPRD Kudus Siap Beri Sanksi Etik Anggota Tersangka Judi, Tak Harus Tunggu Vonis

Basuki by Basuki
24 Juli 2025 14:29
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
BK DPRD Kudus siap beri sanksi etik kepada anggota tersangka judi meski belum divonis.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Sayid Yunanta.(Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus menegaskan kesiapan menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota dewan berinisial S yang tengah berstatus tersangka kasus perjudian. Meski proses hukum masih berjalan, BK tak harus menunggu vonis pengadilan untuk bertindak.

Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, terutama setelah kasus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

“Kita pantau proses hukumnya. Kalau sudah ada putusan inkrah, itu bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Namun demikian, Sayid menyebut bahwa sanksi etik tidak harus menunggu vonis pengadilan. Jika terdapat laporan masyarakat yang valid dan lengkap, BK bisa langsung memproses secara etik.

“Kalau ada aduan yang lengkap dengan identitas dan kronologi, kami bisa memproses lebih awal. Jadi jalur hukum dan etik bisa berjalan paralel,” jelasnya.

Baca Juga:  22.610 Keluarga di Kudus Masuk Kategori Sangat Miskin, Pemkab Genjot Pemutakhiran Data

Sanksi Etik Bisa Sampai Pemberhentian

Sayid menjelaskan bahwa BK memiliki tahapan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Semua ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran etik yang terbukti dalam pemeriksaan internal.

“Sanksi paling berat bisa sampai pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD. Tapi tentu melalui proses penilaian yang objektif dan adil,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Minta Maaf atas Kasus Judi Oknum Anggota, Hormati Proses Hukum

Koordinasi dengan Partai Politik

BK juga membuka komunikasi dengan partai politik tempat S bernaung. Menurut Sayid, sikap tegas dari partai akan sangat membantu dalam menjaga marwah DPRD Kudus.

“Kami menghormati langkah internal partai jika mereka mengambil tindakan lebih awal. Banyak kasus di daerah lain yang ditindak oleh partai bahkan sebelum proses hukum selesai,” katanya.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp94 Miliar, Revitalisasi 141 Sekolah di Kudus Rampung 100 Persen

Baca juga: Polres Kudus Grebek Judi Domino, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Sanksi Etik Bisa Dijatuhkan Meski Divonis Bebas

Sayid menegaskan, sanksi etik tetap bisa dijatuhkan meski anggota dewan tidak divonis bersalah secara hukum, selama terbukti melanggar etika dan mencoreng nama baik lembaga.

“Kalau tidak terbukti bersalah secara hukum tapi menimbulkan sorotan publik dan merusak citra DPRD, sanksi etik tetap bisa diberikan,” tutupnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KudusBK DPRD KudusInfo KudusKudus Hari Inipelanggaran etika DPRDsanksi etiktersangka judi Kudus

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Peringatan Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga diwarnai semangat bergerak dan adaptif menuju kota mendunia.

Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga: Bergerak dan Adaptif Menuju Kota Mendunia

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS