KUDUS, Harianmuria.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus menegaskan kesiapan menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota dewan berinisial S yang tengah berstatus tersangka kasus perjudian. Meski proses hukum masih berjalan, BK tak harus menunggu vonis pengadilan untuk bertindak.
Ketua BK DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, terutama setelah kasus dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
“Kita pantau proses hukumnya. Kalau sudah ada putusan inkrah, itu bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi,” ujarnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Namun demikian, Sayid menyebut bahwa sanksi etik tidak harus menunggu vonis pengadilan. Jika terdapat laporan masyarakat yang valid dan lengkap, BK bisa langsung memproses secara etik.
“Kalau ada aduan yang lengkap dengan identitas dan kronologi, kami bisa memproses lebih awal. Jadi jalur hukum dan etik bisa berjalan paralel,” jelasnya.
Sanksi Etik Bisa Sampai Pemberhentian
Sayid menjelaskan bahwa BK memiliki tahapan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan. Semua ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran etik yang terbukti dalam pemeriksaan internal.
“Sanksi paling berat bisa sampai pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD. Tapi tentu melalui proses penilaian yang objektif dan adil,” tegasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus Minta Maaf atas Kasus Judi Oknum Anggota, Hormati Proses Hukum
Koordinasi dengan Partai Politik
BK juga membuka komunikasi dengan partai politik tempat S bernaung. Menurut Sayid, sikap tegas dari partai akan sangat membantu dalam menjaga marwah DPRD Kudus.
“Kami menghormati langkah internal partai jika mereka mengambil tindakan lebih awal. Banyak kasus di daerah lain yang ditindak oleh partai bahkan sebelum proses hukum selesai,” katanya.
Baca juga: Polres Kudus Grebek Judi Domino, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Sanksi Etik Bisa Dijatuhkan Meski Divonis Bebas
Sayid menegaskan, sanksi etik tetap bisa dijatuhkan meski anggota dewan tidak divonis bersalah secara hukum, selama terbukti melanggar etika dan mencoreng nama baik lembaga.
“Kalau tidak terbukti bersalah secara hukum tapi menimbulkan sorotan publik dan merusak citra DPRD, sanksi etik tetap bisa diberikan,” tutupnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










