PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Gerak Jeruksari di Kecamatan Tirto. Proyek ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengatasi banjir rob yang telah berlangsung selama belasan tahun dan berdampak pada ribuan warga pesisir.
Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Sumar Rosul, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi lintas instansi pada Rabu, 23 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari BPN, DPU Taru, Camat Tirto, Kades Jeruksari, Komisi A DPRD, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Alhamdulillah, kami terus melakukan koordinasi rutin tiap bulan untuk membahas percepatan pembebasan tanah musnah dan non-musnah yang masuk dalam area Bendung Gerak di Jeruksari,” ujar Sumar.
Ribuan Warga Terendam Rob Bertahun-tahun
Banjir rob telah melumpuhkan infrastruktur dan kehidupan warga di enam desa Kecamatan Tirto, yaitu Jeruksari, Tegaldowo, Mulyorejo, Karangjompo, Sepacar bagian timur, dan Samborejo. Dampaknya juga meluas ke wilayah Kota Pekalongan seperti Pabean, Jeruksari Kota, Kramatsari, Bandengan, dan sebagian Kraton.
Sumar menjelaskan bahwa pembebasan lahan melibatkan tanah musnah, yakni tanah yang telah hilang bentuk asalnya akibat peristiwa alam, dan tidak lagi bisa difungsikan sesuai ketentuan.
“Beberapa lokasi sudah seperti laut, bahkan kedalaman air di titik tertentu mencapai tiga meter,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu
Skema Kerohiman dan Jalur Konsinyasi
Sumar menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembebasan lahan melalui skema kerohiman, sesuai regulasi terbaru. Proses ini mencakup pembentukan tim, appraisal nilai ganti rugi, penetapan lokasi, serta sosialisasi kepada pemilik lahan.
“Jumat nanti akan ada pertemuan lanjutan dengan warga untuk menyamakan persepsi soal nilai kerohiman,” terangnya.
Jika dibutuhkan, DPRD dan tim teknis membuka opsi menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait pembebasan lahan, termasuk kemungkinan konsinyasi melalui pengadilan.
“Kami tetap mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Tapi jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah bisa menyalurkan ganti kerugian melalui pengadilan,” jelasnya.
Target Rampung September 2025
DPRD Pekalongan menargetkan seluruh proses pembebasan lahan selesai sebelum akhir September 2025, agar pembangunan bendung bisa segera dimulai.
“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak. Warga pesisir sudah terlalu lama menderita akibat rob. Mereka kehilangan rumah, akses jalan, dan kenyamanan hidup. Kami ingin percepatan ini benar-benar menyelamatkan mereka,” pungkas Sumar.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










