Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Belum Final, Perda RTRW Karimunjawa Menunggu Evaluasi Gubernur Jawa Tengah

by Sekar Sari
9 Juni 2023
in News, Umum
0 0
Sekda Jepara Edy Sujatmiko. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Sekda Jepara Edy Sujatmiko. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan penyelesaikan kasus tambak udang di Karimunjawa. Meskipun sudah ada aturan yang jelas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Pemkab mengambil langkah penyelesaian dengan pendekatan humanis.

“Meski sudah ditetapkan oleh DPRD, Perda RTRW harus disampaikan dan dievaluasi terlebih dulu oleh Gubernur Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil evaluasi tersebut. Saya meminta untuk saling menahan diri sambil menunggu hasil evaluasi Perda oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” kata Sekda Edy Sujatmiko belum lama ini.

Edy mengungkapkan, untuk proses evaluasi ini memang cukup memakan waktu karena provinsi harus mencocokkan tidak hanya kawasan pantai Karimunjawa, tapi kawasan hutan yang ada di sama.

“Sehingga ini masih membutuhkan waktu penyelesaian,” ujarnya.

Pemkab Jepara sudah menyiapkan langkah-langkah strategis, pasca ditetapkannya Perda RTRW Karimunjawa. Termasuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Tidak hanya mereka yang merupakan para pelaku tambak atau pekerja tambak udang, tapi juga masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan.

“Kita akan akomodir semuanya, saya berharap untuk bersabar dan menahan diri untuk saat ini,” ungkap Edy.

Dikatakannya, saat ini sudah dibentuk tim pendampingan kepada masyarakat Karimunjawa. Nantinya, ada program yang akan dimasukkkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kami tidak tinggal diam. Kami melakukan langkah-langkah atau upaya menghindari terjadinya gesekan yang ada di Karimunjawa,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPemkab Jeparasekda jeparaTambak UdangTambak Udang Ilegal

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Tabungan Koin Penjual Kerupuk Antarkan Pasutri di Kudus Naik Haji

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version