REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus menekan peredaran rokok ilegal di pasaran. Mulai dari sosialisasi tentang rokok ilegal sampai dengan penindakan atau razia.
Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Bea Cukai Kudus pada Kamis (30/3), menggelar operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Mereka menyisir sejumlah tempat di Kecamatan Rembang, Kecamatan Kragan dan Sarang.
Operasi rokok ilegal yang dimulai 08.00 WIB sampai dengan 13.20 WIB itu berhasil mengamankan belasan bungkus rokok ilegal. Ada dua merk yang dijumpai dan langsung disita petugas, yakni Djagung Super dan Grand Max.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen mengatakan dalam operasi gabungan ini menyasar ke pasar dan pertokoan.
Dalam giat kali temuan terhitung sedikit, ada 15 bungkus di pertokoan kecamatan Sarang. Namun untuk di wilayah Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kragan tidak ditemukan rokok ilegal.
“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu toko di pertokoan pasar Sarang, dengan merk Djagung Super sebanyak 12 bungkus dan rokok ilegal merk Grand Max sebanyak 3 bungkus. Untuk di dua kecamatan lainnya hasilnya tadi nihil,” ungkapnya.
Rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan disita oleh petugas Kantor Bea Cukai Kudus selaku lembaga yang berwenang melakukan penindakan.
“Kegiatan operasi ini rutin kita lakukan , jadi untuk yang berjualan jangan mau jika ditawari sales untuk menjual rokok yang tidak bercukai atau cukainya palsu,” pungkasnya.
Selain kepada pedagang, dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal yang memiliki harga murah, tidak ada pita cukainya dan pita cukainya palsu. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)