REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Rembang yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Rembang Harno menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,013 triliun, naik Rp4,7 miliar atau 0,23 persen dibanding APBD induk 2025.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,031 triliun, meningkat 0,86 persen atau sekitar Rp17,57 miliar dari anggaran sebelumnya.
“Kenaikan belanja tersebut menimbulkan defisit Rp17,87 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama, sehingga APBD tetap seimbang,” ujar Harno.
Fokus Perubahan APBD: Aspirasi dan Kebutuhan Daerah
Bupati menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2025 diarahkan untuk menampung aspirasi masyarakat, menyempurnakan program-program berjalan, serta mengakomodasi kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD induk 2025.
Program yang dimasukkan mencakup kegiatan bersifat keharusan maupun instruksional, sesuai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Rembang. “Raperda ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika kebutuhan daerah,” kata Harno
Sebelum pengajuan Raperda, Pemkab Rembang dan DPRD telah melaksanakan pembahasan mendalam baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran, guna menyamakan persepsi terkait alokasi anggaran dan program pembangunan.
“Saya optimistis kebijakan ini akan mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang,” tutup Harno.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










