KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil menyita sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal selama semester I tahun 2025. Penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah pantura timur.
Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebutkan bahwa penindakan dilakukan dalam 67 kasus dengan nilai barang bukti mencapai Rp19,17 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp12,54 miliar.
“Bea Cukai Kudus terus berkomitmen menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dengan memperketat pengawasan rokok ilegal,” ujar Lenni.
Modus Pelanggaran Beragam
Menurut Lenni, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan rokok ilegal, antara lain melalui pengiriman jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tertutup, hingga distribusi menggunakan sarana angkutan umum.
“Pelanggaran mencakup rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga salah personalisasi,” jelasnya.
Semua pelanggaran tersebut dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Cukai, baik berupa pidana penjara maupun denda administratif.
Upaya Bea Cukai Kudus Tekan Rokok Ilegal
Lenni menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus juga aktif bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum guna melaksanakan sosialisasi masif serta penegakan hukum di lapangan.
“Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tapi juga mengganggu iklim usaha dan dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri rokok legal,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk memproduksi hasil tembakau secara legal. Untuk itu, Bea Cukai Kudus menyediakan layanan pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis.
“Kami siap membantu pelaku usaha mengurus legalitas dan membeli pita cukai resmi. Ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










