Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bea Cukai Kudus Amankan Jutaan Rokok Ilegal di Welahan Jepara

Bea Cukai Kudus Amankan Jutaan Rokok Ilegal di Welahan Jepara

Sekar Sari by Sekar Sari
31 Oktober 2022 10:18
in News
0 0
DIAMANKAN: Timbunan rokok ilegal yang berada di salah satu bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

DIAMANKAN: Timbunan rokok ilegal yang berada di salah satu bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan aksi pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal pada Rabu (26/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut pihaknya berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal yang diangkut menggunakan motor dan mobil di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan rokok ilegal yang ditimbun di sebuh bangunan di desa tersebut.

“Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus,” ujarnya.

Ia memaparkan, sebelumnya pada pukul 19.30 WIB tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus lalu bergegas menuju ke lokasi dan melakukan pencarian.

Baca Juga:  Bupati Kudus Dorong PKL Naik Kelas di HUT ke-13, Ingatkan Tak 'Nengkik' Harga saat Dandangan

“Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Tim juga menemukan 279 bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai,” sebutnya.

Selain itu, petugtas juga menemukan  41 bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Sampai dengan kendaraan sepeda motor yang kebetulan datang ke bangunan lokasi penimbunan juga turut digeledah.

Baca Juga:  Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai,” imbuhnya.

Diperkirakan, nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760.

Akhirnya seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir maupun pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1.016.800 batang rokok SKM. Total perkiraan nilai barang tersebut yaitu senilai Rp 1.158.240.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 785.225.760,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusInfo KudusInfo Muriakudusrokokrokok ilegal

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota DPRD Pati dari komisi D, Muntamah. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Anggota DPRD Pati Muntamah Imbau Masyarakat Waspada DBD Selama Musim Hujan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS