Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Kudus Amankan Jutaan Rokok Ilegal di Welahan Jepara

Sekar Sari by Sekar Sari
31 Oktober 2022
in News
0 0
DIAMANKAN: Timbunan rokok ilegal yang berada di salah satu bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

DIAMANKAN: Timbunan rokok ilegal yang berada di salah satu bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

733
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan aksi pengangkutan dan penimbunan jutaan rokok ilegal pada Rabu (26/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan, dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut pihaknya berhasil mengamankan jutaan rokok ilegal yang diangkut menggunakan motor dan mobil di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan rokok ilegal yang ditimbun di sebuh bangunan di desa tersebut.

“Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim Bea Cukai Kudus,” ujarnya.

Ia memaparkan, sebelumnya pada pukul 19.30 WIB tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus lalu bergegas menuju ke lokasi dan melakukan pencarian.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Tim juga menemukan 279 bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai,” sebutnya.

Selain itu, petugtas juga menemukan  41 bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. Sampai dengan kendaraan sepeda motor yang kebetulan datang ke bangunan lokasi penimbunan juga turut digeledah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 12 bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai,” imbuhnya.

Diperkirakan, nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 1.158.240.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 785.225.760.

Akhirnya seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir maupun pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1.016.800 batang rokok SKM. Total perkiraan nilai barang tersebut yaitu senilai Rp 1.158.240.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 785.225.760,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusInfo KudusInfo Muriakudusrokokrokok ilegal

Related Posts

Fraksi Demokrat DPRD Pati mendesak DKP evaluasi kinerja.
News

Fraksi Demokrat DPRD Pati: Pendapatan DKP Baru 18 Persen, Ini Fatal!

15 Juli 2025
14 desa di Demak terima Dana Insentif Desa Rp150 juta dari Pemkab Demak.
News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin ungkap pemotongan TPP di sidang Mbak Ita.
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
Polres Jepara edukasi siswa baru soal bahaya narkoba saat MPLS di sekolah.
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Anggota DPRD Pati dari komisi D, Muntamah. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Anggota DPRD Pati Muntamah Imbau Masyarakat Waspada DBD Selama Musim Hujan

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS