Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bea Cukai Kudus Musnahkan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp15,98 Miliar

Bea Cukai Kudus Musnahkan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp15,98 Miliar

Basuki by Basuki
22 Oktober 2025 21:30
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bea Cukai Kudus memusnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati senilai Rp15,98 miliar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersama tamu undangan melakukan pembakaran rokok ilegal, Rabu, 22 Oktober 2025 (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan selama periode Juni 2024 hingga Juni 2025, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara.

“Dari total 10,8 juta batang rokok ilegal, terdiri dari 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan berat lebih dari 18 ton,” jelas Lenni.

Potensi Kerugian Negara Rp10,36 Miliar

Lenni mengungkapkan, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,36 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.

Baca Juga:  Buntut Polemik Dancesport di Pendapa, Bupati Kudus Minta Maaf dan Tegur Ketua KONI

Rokok ilegal itu merupakan hasil dari 74 kegiatan penindakan yang dilakukan di wilayah eks Karesidenan Pati, mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC Kudus dengan cara membakar sebagian rokok hasil penindakan. Sisanya dihancurkan hingga tidak berbentuk dan ditimbun di TPA Tanjungrejo, Kudus, menggunakan 16 truk pengangkut.

Komitmen Bea Cukai Jaga Industri Legal

Menurut Lenni, kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia.

“Pemusnahan ini bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya tegas menindak, tetapi juga tulus melayani. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tolak Relokasi, Sejumlah Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Kantor Satpol PP Kudus

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam lapangan kerja di industri resmi.

“Kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik ilegal. Namun, di saat yang sama, kami juga tulus melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal,” ujarnya.

Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bea Cukai KudusBerita KudusKPPBC KudusKudus Hari Inipemusnahan rokok ilegalrokok ilegalrokok tanpa cukai

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Demak gencarkan bantuan susu stunting untuk mempertahankan capaian angka stunting terendah se-Jawa Tengah.

Demak Capai Angka Stunting Terendah di Jateng, Gencarkan Bantuan Susu untuk Anak

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS