KUDUS, Harianmuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan selama periode Juni 2024 hingga Juni 2025, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara.
“Dari total 10,8 juta batang rokok ilegal, terdiri dari 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan berat lebih dari 18 ton,” jelas Lenni.
Potensi Kerugian Negara Rp10,36 Miliar
Lenni mengungkapkan, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,36 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Rokok ilegal itu merupakan hasil dari 74 kegiatan penindakan yang dilakukan di wilayah eks Karesidenan Pati, mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC Kudus dengan cara membakar sebagian rokok hasil penindakan. Sisanya dihancurkan hingga tidak berbentuk dan ditimbun di TPA Tanjungrejo, Kudus, menggunakan 16 truk pengangkut.
Komitmen Bea Cukai Jaga Industri Legal
Menurut Lenni, kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia.
“Pemusnahan ini bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya tegas menindak, tetapi juga tulus melayani. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak rokok ilegal yang merugikan negara serta masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam lapangan kerja di industri resmi.
“Kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik ilegal. Namun, di saat yang sama, kami juga tulus melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal,” ujarnya.
Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










