SEMARANG, Harianmuria.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Kota Semarang, Kamis, 25 Juni 2025. Sebagian dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, sementara sisanya dihancurkan menggunakan mesin milik PT Indocement Tunggal Perkasa.
“Selama semester pertama 2025, kami telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai,” jelas Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro.
Menurut Imik, mayoritas peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah Pulau Jawa, dengan pola distribusi melalui jalur darat. Rokok ilegal tersebut sebagian besar ditangkap saat dalam perjalanan distribusi.
“Untuk memutus mata rantai distribusi, harus dimulai dari hulu, yakni pabrik rokok ilegal, lokasi industrinya, hingga jalur pengirimannya,” ujarnya.
Imik menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memerangi praktik perdagangan barang ilegal, khususnya yang tidak membayar cukai negara. Selain merugikan pendapatan negara, peredaran BKC ilegal juga merusak ekosistem industri legal yang taat aturan.
“Perang terhadap BKC ilegal tidak akan berhenti. Ini demi melindungi kepentingan negara, industri sah, dan tentu masyarakat,” tandasnya.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)