Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 64 Juta Rokok Tanpa Cukai dan Ribuan Miras Ilegal

Basuki by Basuki
26 Juni 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY secara simbolis membakar jutaan batang rokok tanpa cukai dan kegiatan pemusnahan barang ilegal di Kota Semarang, Rabu, 25 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY secara simbolis membakar jutaan batang rokok tanpa cukai dan kegiatan pemusnahan barang ilegal di Kota Semarang, Rabu, 25 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 64 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Kota Semarang, Kamis, 25 Juni 2025. Sebagian dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, sementara sisanya dihancurkan menggunakan mesin milik PT Indocement Tunggal Perkasa.

“Selama semester pertama 2025, kami telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai,” jelas Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro.

Menurut Imik, mayoritas peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah Pulau Jawa, dengan pola distribusi melalui jalur darat. Rokok ilegal tersebut sebagian besar ditangkap saat dalam perjalanan distribusi.

“Untuk memutus mata rantai distribusi, harus dimulai dari hulu, yakni pabrik rokok ilegal, lokasi industrinya, hingga jalur pengirimannya,” ujarnya.

Imik menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memerangi praktik perdagangan barang ilegal, khususnya yang tidak membayar cukai negara. Selain merugikan pendapatan negara, peredaran BKC ilegal juga merusak ekosistem industri legal yang taat aturan.

“Perang terhadap BKC ilegal tidak akan berhenti. Ini demi melindungi kepentingan negara, industri sah, dan tentu masyarakat,” tandasnya.

(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: barang kena cukai ilegalBea Cukai Jateng DIYBerita JatengInfo Jatengmiras ilegalMMEA tanpa cukaipemusnahan rokok ilegalrokok ilegalrokok tanpa cukai

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Bupati Pati Sudewo memberikan keterangan usai membuka pelatihan pemberdayaan kelembagaan dan pengembangan usaha mikro yang diikuti oleh 125 pelaku UMKM di Pati. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)

Bupati Pati Pacu UMKM Go Digital dan Tembus Pasar Internasional

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS