SALATIGA, Harianmuria.com – Kabar baik bagi warga Kota Salatiga. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan diskon 10 persen dan penghapusan denda bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai Juli hingga 31 Oktober 2025.
Stimulus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-1.275 Kota Salatiga dan HUT ke-80 Republik Indonesia, serta untuk mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
“Diskon 10 persen berlaku untuk pokok pajak dan denda akan dihapus untuk tunggakan hingga tahun 2024. Ini kesempatan baik bagi warga untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga, Cansio Xavier Pereira, Rabu, 23 Juli 2025.
Realisasi PBB-P2 Sudah Capai 70 Persen
Hingga akhir Juni 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Salatiga telah mencapai Rp7,6 miliar, atau sekitar 70 persen dari target Rp10,5 miliar.
“Capaian ini patut disyukuri, tapi kami tetap mendorong masyarakat untuk berkontribusi lebih agar target dapat tercapai sepenuhnya di akhir tahun,” tambah Cansio.
Stimulus ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 900.1.13.1/180/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Kebijakan ini juga dibarengi dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025.
Stimulus pajak ini tak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan kota yang lebih baik.
Cansio mengimbau warga untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi langsung untuk kemajuan Salatiga,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










