Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bayar PBB Salatiga Dapat Diskon 10 Persen dan Bebas Denda hingga Oktober 2025

Bayar PBB Salatiga Dapat Diskon 10 Persen dan Bebas Denda hingga Oktober 2025

Basuki by Basuki
23 Juli 2025 11:07
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkot Salatiga beri diskon 10% dan hapus denda untuk pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2025.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Kabar baik bagi warga Kota Salatiga. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan diskon 10 persen dan penghapusan denda bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai Juli hingga 31 Oktober 2025.

Stimulus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-1.275 Kota Salatiga dan HUT ke-80 Republik Indonesia, serta untuk mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.

“Diskon 10 persen berlaku untuk pokok pajak dan denda akan dihapus untuk tunggakan hingga tahun 2024. Ini kesempatan baik bagi warga untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga, Cansio Xavier Pereira, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 2,54 Persen pada 2030

Realisasi PBB-P2 Sudah Capai 70 Persen

Hingga akhir Juni 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Salatiga telah mencapai Rp7,6 miliar, atau sekitar 70 persen dari target Rp10,5 miliar.

“Capaian ini patut disyukuri, tapi kami tetap mendorong masyarakat untuk berkontribusi lebih agar target dapat tercapai sepenuhnya di akhir tahun,” tambah Cansio.

Stimulus ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 900.1.13.1/180/2025, tertanggal 30 Juni 2025. Kebijakan ini juga dibarengi dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025.

Stimulus pajak ini tak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan kota yang lebih baik.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Buka Seleksi Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Cansio mengimbau warga untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.

“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi langsung untuk kemajuan Salatiga,” pungkasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bebas Denda PajakBerita SalatigaDiskon Pajak 2025Info Salatigapajak bumi dan bangunanPajak SalatigaPBB SalatigaPBB-P2 SalatigaSalatiga hari iniStimulus PBB

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Disdukcapil Kendal gelar Festival Adminduk dengan target rekam 1.000 KIA anak dalam sehari.

Festival Adminduk Kendal: 1.000 Anak Rekam KIA dalam Sehari

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS