PATI, Harianmuria.com – Pemerintah desa (Pemdes) melakukan pencatatan warga yang sudah meninggal, namun terkait penghapusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hanya bisa dilakukan oleh keluarga. Apabila tidak segera diurus, dikhawatirkan data almarhum yang masih tercatat di sistem akan disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi mengungkapkan masyarakat yang sudah meninggal masih memiliki hak suara karena masih tercatat dalam sistem Adminduk. Hal ini karena pihak keluarga tidak segera mengurus penerbitan Akta Kematian.
Sebagai contoh ketika ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), data almarhum atau orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, mayoritas masyarakat masih meremehkan terkait permohonan Akta Kematian. Padahal penerbitan berkas kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dilakukan sebelum melakukan permohonan Akta Kematian terlebih dahulu.
“Sehingga ada dampak negatif juga bagi data kependudukan,” ungkapnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar aktif dalam melakukan pelaporan peristiwa kependudukan serta permohonan berkas kependudukan. Terlebih pada permohonan Akta Kematian, yang berfungsi untuk menghapus atau merubah status penduduk yang sudah meninggal.
“Hal ini juga bertujuan, ketika ada pemanfaatan berkas kependudukan untuk kepentingan masyarakat seperti Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun bantuan. Tidak terjadi selisih dan tidak ada penyalah gunaan data kependudukan,” imbaunya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)