DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak berencana menaikkan nilai bantuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp20 juta per penerima mulai tahun 2026. Saat ini, besaran bantuan masih berada di angka Rp15 juta per penerima manfaat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah usai penyerahan bantuan RTLH tahap III di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, Senin, 25 Agustus 2025.
“Tahun 2026 kita akan naikkan bantuannya menjadi Rp20 juta. Kenaikan ini mempertimbangkan naiknya harga bahan bangunan. Kalau tetap Rp15 juta, tidak akan cukup untuk renovasi secara layak,” ujar Eisti’anah.
Rehabilitasi RTLH Upaya Tekan Angka Kemiskinan
Program bantuan rehabilitasi RTLH merupakan bagian dari upaya Pemkab Demak dalam mengurangi angka kemiskinan, yang anggarannya bersumber dari APBD. Selain bantuan daerah, Pemkab juga menggandeng pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta.
“Kami juga kerja sama dengan Bank Jateng lewat CSR, serta perusahaan lain melalui program TJSLP. Karena keterbatasan APBD, kolaborasi ini penting untuk memperluas jangkauan bantuan,” terangnya.
Bupati Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Dana
Eisti’anah menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan ke masyarakat harus diterima utuh tanpa potongan dari pihak mana pun. Ia bahkan meminta warga melapor jika ada oknum yang mencoba memotong dana tersebut.
“Ini hak penuh masyarakat. Kalau ada potongan, silakan lapor. Sudah pernah terjadi dan langsung dikembalikan,” tegasnya.
41 Warga Terima Bantuan Tahap III
Pada penyaluran tahap III ini, sebanyak 41 penerima manfaat dari delapan kecamatan mendapatkan bantuan. Kecamatan yang menerima bantuan aadalah Kecamatan Demak, Bonang, Guntur, Karangtengah, Kebonagung, Mranggen, Sayung, dan Wonosalam.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










