BLORA, Harianmuria.com – Realisasi Bantuan Keuangan (Banprov) Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pedesaan di Kabupaten Blora tahun anggaran 2025 hampir rampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan hingga pertengahan September 2025, serapan anggaran telah mencapai lebih dari Rp59 miliar dari total pagu Rp61,34 miliar atau sekitar 97 persen.
“Pagu Banprov tahun 2025 sebesar Rp61,34 miliar dengan alokasi untuk 352 titik kegiatan. Sampai hari ini, realisasinya sudah sekitar 97 persen,” ujarnya, Minggu, 21 September 2025.
352 Kegiatan, 7 Belum Terealisasi
Dari total 352 kegiatan yang direncanakan, masih ada tujuh kegiatan yang belum terealisasi karena terjadi perubahan nama maupun lokasi. Meski begitu, mayoritas program telah berjalan sesuai target.
Banprov tahun ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar perdesaan, seperti talud, jalan paving, rabat beton, jaringan irigasi usaha tani, jembatan, hingga rehabilitasi kantor desa.
“Program ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat, produktivitas pertanian, dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” tambah Yayuk.
Pengawasan dan Aturan Pelaksanaan
Mekanisme pengawasan kualitas pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Blora.
Soal keterlambatan, regulasi sudah jelas diatur dalam Pergub Jateng Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur waktu pelaksanaan kegiatan maksimal 15 hari sejak dana masuk rekening kas desa (RKD), dan penyelesaian beserta laporan pertanggungjawaban (LPJ) maksimal 3 bulan sejak dana diterima.
Prioritas Sesuai Kebutuhan Desa
Yayuk menegaskan bahwa seluruh usulan Banprov berasal dari forum musyawarah desa (musdes), sehingga kegiatan yang dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
“Kegiatan yang sudah diputuskan bersama dalam musdes tentu sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2026, usulan Banprov juga akan mengacu pada aturan yang sama, yakni Pergub Nomor 34 Tahun 2023.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










