BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerima pencairan pinjaman daerah dari Bank Jateng sebesar Rp215 miliar, yang akan dicairkan secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2025.
“Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan progres proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut,” kata Pemimpin Bank Jateng Cabang Blora, Djoko Salbiyanto, Kamis, 3 Juli 2025.
Djoko menjelaskan, dari total pinjaman tersebut, Rp205 miliar dialokasikan untuk pembiayaan proyek infrastruktur, sementara Rp10 miliar lainnya digunakan sebagai dana likuiditas yang dapat dimanfaatkan Pemkab Blora dalam kondisi mendesak.
“Ada dua keperluan. Sebagian besar digunakan untuk infrastruktur, dan sisanya sebagai dana likuiditas yang bisa diambil saat keadaan mendesak,” tambahnya.
Djoko menambahkan bahwa pencairan dana infrastruktur hanya berlaku untuk tahun anggaran 2025 dan tidak dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya. “Pencairan hanya untuk tahun ini saja,” ujarnya singkat.
Pinjaman daerah yang diajukan Pemkab Blora ini memiliki masa tempo selama empat tahun. Namun, pengajuan pinjaman hanya dapat dilakukan selama satu periode masa jabatan bupati. Jika masa jabatan kepala daerah hampir berakhir, maka durasi pinjaman disesuaikan.
“Selain kemampuan daerah, pinjaman harus sesuai dengan sisa masa jabatan bupati. Kalau masa jabatan tinggal dua tahun, maka pinjamannya maksimal dua tahun,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Djoko menyebut bahwa pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah di setiap tahun anggaran.
“Bunganya dihitung per bulan, tapi pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, tidak harus setiap bulan,” terangnya.
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Pemkab Blora mengajukan pinjaman daerah ke Bank Jateng. Pada tahun anggaran 2022, Pemkab Blora juga mengajukan pinjaman serupa dengan nominal lebih kecil, yakni sebesar Rp150 miliar.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)