KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 650 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengikuti Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 25–28 Agustus 2025, di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kudus. Peserta sosialisasi berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.
Sosialisasi untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar ASN memahami secara menyeluruh aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika ASN memahami aturan, mereka akan bekerja lebih profesional. Dampaknya, pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat, dan berkualitas,” ujar Putut.
Meski tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sudah cukup baik, Putut menambahkan bahwa masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin bisa terjadi tidak hanya saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja.
“Upaya sosialisasi akan terus kami tingkatkan. Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan, dengan identitas pelapor yang jelas, demi perbaikan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sorotan Bupati: Etika dan Isu Perceraian ASN
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris turut memberikan arahan dan menegaskan pentingnya disiplin dan etika kerja ASN tidak hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.
“ASN wajib berperilaku baik, sopan, ramah, dan loyal terhadap tugasnya. Ini sejalan dengan visi Kudus Sehat, Sejahtera, Harmoni Tanaka,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti tingginya angka perceraian di kalangan ASN yang menurutnya kerap dipicu oleh perbedaan prinsip dan tekanan ekonomi. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menekan pelanggaran kode etik sekaligus meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.
“Banyak kasus perceraian yang sebenarnya bisa dicegah jika ada komunikasi dan pemahaman etika berumah tangga,” tambahnya.
Pemkab Lakukan Sidak Rutin
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa Pemkab Kudus rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pemerintahan dan puskesmas tanpa pemberitahuan. Hasilnya menunjukkan masih ada temuan, seperti keterlambatan pegawai hingga kurangnya kebersihan dan kerapian kantor.
“Kami ingin ASN menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etika, baik saat bekerja maupun dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta. Materi yang disampaikan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, serta mekanisme penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










