PATI, Harianmuria.com – Terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2022, di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 1.850 pasangan telah mengajukan perceraian.
Hakim Juru Bicara kantor Pengadilan Agama Kelas I Pati, Sutiyo menuturkan, pihaknya dalam kurun waktu bulan Januari sampai Juli telah menerima setidaknya 2.322 gugatan, dimana 1.850-nya merupakan perkara gugatan perceraian.
“Dari awal tahun hingga Juli kemarin itu penggugatan 1.850 perkara gugatan. Gugatan itu terdiri dari cerai gugat, cerai talak, gugatan waris, gugatan hibah, gugatan bersama, dan segala macam. Gugatan ekonomi syariah ada enam perkara, (jadi) totalnya (semua) ada 2.322 perkara,” ungkap Sutiyo.
Dari semua gugatan perceraian, pihaknya sudah memutus kurang lebih 89 persen gugatan. Sehingga, tersisa sebanyak 200-an kasus perceraian yang belum diputuskan oleh Pengadilan Agama Pati.
“Dari sekian perkara yang masuk itu yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Pati sekitar 89 persen. Artinya masih ada sisa 200-an perkara. Perbandingannya, dalam kurun waktu yang sama, ada kenaikan paling hanya 2-3 persen. Tahun lalu itu hanya ada 1700 sekian (perkara gugatan). Jadi ada kenaikan 2 persen lah,” jelasnya.
Sutiyo tidak memungkiri faktor ekonomi menjadi sebab utama dari banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Pati.
“Faktor yang menyebabkan itu, tentu masa-masa pandemi begini ya utamanya yang menjadi problem ya soal nafkah atau ekonomi, faktor itu yang dominan. Insyaallah dengan kondisi yang semakin membaik nanti kedepanya akan kembali normal,” tutupnya. (Lingkar Network | rif | Harianmuria.com)