BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan seluruh desa tetap mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025, meskipun terjadi penurunan anggaran sekitar Rp5 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa penurunan ini bukan disebabkan oleh kebijakan lokal, tetapi akibat perubahan indikator alokasi Dana Desa secara nasional oleh pemerintah pusat.
“Tahun 2024 Dana Desa Blora sebesar Rp261,64 miliar, sementara tahun 2025 turun menjadi Rp256,66 miliar,” kata Suwiji, Senin, 8 September 2025.
Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Blora
Suwiji menjelaskan, salah satu faktor penurunan anggaran adalah hilangnya status desa tertinggal di Blora. Tahun sebelumnya, masih ada sembilan desa yang masuk kategori tertinggal, sehingga mendapatkan tambahan alokasi afirmasi senilai Rp94,8 juta per desa.
Namun, pada tahun ini, Blora sudah tidak memiliki desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal, sehingga alokasi afirmasi dari pusat ikut hilang.
“Ini sebenarnya kabar baik karena menunjukkan kemajuan pembangunan desa di Blora,” imbuhnya.
Besaran Dana Desa Bervariasi
Sebanyak 271 desa di Blora tetap menerima Dana Desa 2025, dengan besaran bervariasi Rp596,7 juta hingga Rp2,04 miliar, yang ditentukan berdasarkan empat komponen dari Kementerian Keuangan: alokasi dasar, alokasi formula, alokasi kinerja, dan alokasi afirmasi.
“Alokasi formula memperhitungkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi geografis desa,” jelas Suwiji.
Prioritas Penggunaan Dana
Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk program penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk BLT Dana Desa maksimal 15 persen dari total DD, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa termasuk pencegahan stunting, serta ketahanan pangan dan gizi masyarakat.
Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk pengembangan potensi desa, digitalisasi, dan program padat karya tunai yang melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja, sehingga membantu menambah penghasilan keluarga.
“BLT diberikan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dengan merujuk data P3KE(Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Selain itu, padat karya tunai melibatkan warga miskin sebagai tenaga kerja,” tambahnya.
Transparansi dan Pengawasan
Untuk memastikan transparansi, Dinas PMD Blora menggunakan aplikasi Siskeudes yang kini terintegrasi dengan sistem pembayaran non-tunai melalui fitur Siskeudes Link.
Untuk memastikan penggunaan tepat sasaran, pengawasan Dana Desa dilakukan berlapis mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas PMD, hingga APIP Inspektorat.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan pendampingan dan pembinaan. Masyarakat bisa menyampaikan usulan sekaligus melakukan pengawasan melalui BPD,” tutup Suwiji.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










