BLORA, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi dan hasil investigasi teknis yang menjadi dasar dakwaan terhadap Sugiyanto, Ketua Panitia Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.B/2025/PN Bla ini secara rinci menjelaskan kelalaian yang berujung pada tragedi 8 Februari 2025 yang menewaskan lima pekerja dan delapan lainnya luka berat.
Penyebab Kecelakaan Lift di Proyek RS PKU Blora
Insiden tragis terjadi saat lift pengangkut material yang seharusnya hanya untuk barang, justru digunakan untuk mengangkut 13 pekerja. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik No. Lab: 458/BMF/2025 yang ditandatangani pemeriksa AKBP Toto Tri Kusuma R, kecelakaan tersebut disebabkan kerusakan parah pada gearbox lift.
Kerusakan ini terjadi akibat pemasangan gearbox yang tidak sesuai standar dan tidak adanya pelumas oli khusus yang seharusnya digunakan. Lift yang sudah dimodifikasi dengan menambah ketinggian menjadi 22 meter tidak pernah dicek kondisinya oleh Sugiyanto selaku ketua proyek.
Baca juga: Tragedi Lift Maut RS PKU Blora: Luka Serius Ungkap Kelalaian Proyek Pembangunan
Baca juga: Tali Sling Putus, Penyebab Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Kelalaian Ketua Proyek Jadi Fokus Dakwaan JPU
Sugiyanto didakwa lalai karena beberapa hal kritis, antara lain tidak melakukan pengecekan kondisi lift setelah modifikasi, membiarkan lift dioperasikan oleh operator tanpa keahlian, dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.
Atas kelalaiannya tersebut, Sugiyanto dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 360 ayat (1) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis, 25 September 2025 mendatang.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di lokasi pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Akibat jatuhnya lift crane tersebut, lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka parah. Penyidik Polres Blora telah menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka sejak 16 April 2025.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










