PATI, Harianmuria.com – Menurut data yang dihimpun Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, ada sebanyak 735.059 warga di Kabupaten Pati yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melihat data tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Suhartono saat dihubungi di Pati, Rabu (12/7/2023) mengatakan, warga yang masuk DTKS memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh bantuan rumah layak huni.
Suhartono menyebut, total warga yang membutuhkan bantuan rumah layak huni tersebut masuk empat kelompok yang dikategorikan menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga atau Desil dalam DTKS. Empat kelompok tersebut terdiri dari Desil 1 sampai 4.
“Desil 1 yakni rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen. Desil 2 rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen dihitung secara nasional. Kedua desil tersebut mendapat intervensi dalam bentuk pembangunan rumah baru. Desil 1-2 itu betul-betul tidak mampu, pemerintah harus hadir membantu intervensinya dalam bentuk pembangunan rumah baru,” ujar Suhartono.
Sedangkan, lanjut dia, Desil 3 merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 persen.
“Yang Desil 3, teman-teman kita yang mempunyai rumah tapi tidak layak huni, memiliki penghasilan meski rendah, tidak cukup. Maka kita bantu dalam bentuk stimulan yang Rp 15 juta itu, kemudian Rp 20 juta dari Baznas, dari provinsi yang Rp 12,5 juta,” jelasnya.
Kemudian untuk yang masuk kategori Desil 4 merupakan kelompok rumah tangga 31-40 persen dan layak mendapat intervensi dalam bentuk rumah subsidi.
“Bagi yang desil 4, masyarakat berpenghasilan rendah intervensinya dalam bentuk rumah subsidi,” tuturnya.
Ia menyebut tingkat penghasilan rumah tangga kelompok Desil 1-4 berbeda-beda.
“Desil 1 penghasilan sebesar Rp 1,2 juta per bulan, Desil 2 sebesar Rp 1,8 juta per bulan, Desil 3 sebesar Rp 2,1 juta per bulan dan Desil 4 sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, mereka termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yakni masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)