PATI, Harianmuria.com – Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin mengatakan sebanyak 44 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati dibekali kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan tersebut menyusul dengan dihapuskannya tilang manual di Kabupaten Pati.
Ia menyebutkan bahwa para anggota Satlantas nantinya diperintahkan untuk menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati secara bergantian.
“Di jalan dibekali kamera ETLE. Jadi ndak dibekali dengan buku tilang. Ada 44 personel yang dibekali,” ungkap Ipda Muslimin.
Menurut keterangan Ipda Muslimin, nantinya kamera ETLE akan menjadi bekal anggota Satlantas untuk merekam pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap dalam kamera ETLE akan dicek datanya melalui sistem kemudian dicocokkan dengan data Samsat. Jika didapati kesesuaian, pihaknya akan mengirimkan surat tilang ETLE ke alamat pemilik kendaraan.
Di sisi lain, penilangan ini tidak hanya melalui kamera ETLE yang dibawa oleh anggota Satlantas. Melainkan juga memanfaatkan kamera statis yang ada di Pati.
Sedangkan saat ini, sudah ada 2 kamera statis yang dipasang di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri.
“Kita tetap melakukan penegakkan hukum secara tegas. Kalau tidak ada penegakkan hukum, nanti dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakkan tidak melalui manual tetapi ETLE,” jelasnya.
Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa keberadaan buku tilang sudah mulai ditarik. Regulasi tersebut merujuk pada surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Dijelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.
“Buku tilang di anggota sudah kita kembalikan ke UR Tilang Corner. Di UR Tilang Corner ini tetap membutuhkan buku tilang. Di lapangan saja yang sudah tidak menggunakan buku tilang,” tandasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)










