BLORA, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Blora akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol) yang sempat melibatkan oknum Satpol PP.
Diketahui 4 orang tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa, 5 November 2024 lalu. Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan setelah dilakukan penangkapan lalu dilakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan ini sudah masuk perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada media, Kamis, 14 November 2024.
Anggota Satpol PP Blora yang Terlibat Judi Online Diupayakan Penangguhan Penahanan
AKP Selamet menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.
“Ancaman pidananya tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto mengatakan jika pihak keluarga juga sedang melakukan upaya penangguhan penahanan, dengan berbagai pertimbangan. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)