DEMAK, Harianmuria.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online 2025 di Kabupaten Demak resmi ditutup pada 17 Juni 2025. Meski berlangsung lancar secara teknis, ternyata mayoritas sekolah negeri tingkat SMP belum memenuhi kuota siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengungkapkan bahwa dari total 38 SMP negeri, hanya 13 sekolah yang sudah memenuhi kuota, sementara 25 SMP lainnya masih kekurangan murid. Beberapa SD negeri juga mengalami hal serupa.
“Alhamdulillah SPMB online berjalan lancar, tapi memang ada SD dan SMP yang kuotanya belum terpenuhi. Mereka nanti bisa buka pendaftaran tahap berikutnya secara luring atau offline,” jelas Haris.
Menurut Haris, salah satu kendala utama adalah minimnya edukasi masyarakat tentang sistem SPMB online, terutama mengenai persyaratan administratif dan teknis seperti titik koordinat dalam sistem zonasi.
“Kurangnya pemahaman masyarakat, terutama soal persyaratan, menjadi tantangan. Kami akan terus melakukan edukasi,” tambahnya.
Tahun ini, SPMB Demak memberlakukan sistem pendaftaran berbasis kuota otomatis. Jika kuota sekolah sudah terpenuhi, pendaftar berikutnya langsung ditolak sistem, tanpa bisa memilih lagi.
“Saat kuota terpenuhi, pendaftar otomatis tidak bisa masuk. Jadi harus cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sistem zonasi yang diterapkan ternyata belum sepenuhnya meratakan minat siswa terhadap sekolah. Sekolah favorit di pusat kota cepat penuh, sementara sekolah-sekolah di pinggiran justru minim pendaftar.
“Di sekolah favorit, meski belum 7 kilometer dari rumah, kuotanya sudah penuh. Sedangkan sekolah di pinggiran masih kosong,” jelas Haris.
Sistem zonasi mengharuskan pendaftar menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan memperhitungkan jarak rumah ke sekolah maksimal 7 km dalam garis lurus. Koordinat ini otomatis menentukan kelayakan zonasi.
Dindikbud juga menerima sejumlah aduan dari orang tua siswa terkait sistem zonasi. Beberapa di antaranya mencurigai manipulasi alamat atau domisili untuk bisa masuk ke sekolah favorit.
“Kalau ada pindah domisili, sekolah wajib menelusuri alasan dan keabsahannya. Ini harus selektif,” tegas Haris.
Sebagai solusi, Dindikbud memberi izin bagi sekolah yang belum terpenuhi kuotanya untuk membuka pendaftaran tahap kedua secara luring (offline). Hal ini ditujukan untuk menjaring siswa dari wilayah yang sulit mengakses sistem daring.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)










