JEPARA, Harianmuria.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko di kantornya pada Selasa (11/7/2023) mengatakan, dari seluruh aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, saat ini tinggal 23 persen bidang tanah yang belum bersertifikat.
Pemkab Jepara tahun ini mengejar penyelesaian pensertifikatan seluruh aset tanah yang dimiliki. Upaya itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset tanah tidak lepas ke pihak tak bertanggung jawab.
“Data kami per 31 Desember 2022, Pemkab Jepara memiliki 1.454 bidang tanah. Dari jumlah itu, 1.047 bidang di antaranya, sudah kami pegang sertifikatnya. Itu setara 72 persen dari seluruh bidang tanah yang ada,” katanya usai bertemu dengan anggota Tim Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jepara.
Tim tersebut terdiri dari personel yang berasal dari lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jepara hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, lembaga milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jepara. Mereka bertemu di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara untuk merumuskan upaya penyelesaian sejumlah kendala yang ada dalam pelaksanaan penyertifikatan.
Edy Sujatmiko yang juga Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan BMD Pemkab Jepara menjelaskan, dari 407 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkab menargetkan terbitnya 690 sertifikat.
“Jadi setiap bidang, bisa terdiri dari beberapa sertifikat. Misalnya karena kita beli dari beberapa pemilik,” ujarnya.
Dari seluruh target penyelesaian sertifikat tahun ini, hingga 10 Juli sudah ada 305 sertifikat jadi yang telah diserahkan BPN ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara. Sisanya, proses penyertifikatan terus berjalan.
Proses itu terdiri dari 317 yang sudah masuk ke pendaftaran penelitian tanah di BPN, 53 masuk proses pemberkasan penelitian di BPKAD, dan 15 penyusunan peta bidang tanah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)