KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengambil langkah cepat untuk menjaga kelangsungan Universal Health Coverage (UHC) dengan mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp6,3 miliar dalam perubahan APBD 2025.
Langkah ini diambil menyusul penonaktifan lebih dari 21 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), akibat perubahan data nasional dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan masalah serius yang langsung ditangani bersama DPRD. Ia menekankan pentingnya menjadikan program jaminan kesehatan sebagai prioritas utama daerah tahun ini.
“Ini menyangkut hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Maka dari itu, program ini kami jadikan prioritas utama agar Kabupaten Semarang tetap UHC dan masyarakat tetap terlindungi,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).
Sebanyak 21.158 peserta BPJS PBI JK di Kabupaten Semarang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena perubahan basis data jaminan sosial ke DTSEN. Hal ini berdampak pada akses pelayanan kesehatan warga kurang mampu yang sebelumnya tercakup dalam program nasional.
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Semarang akan menanggung biaya kesehatan peserta nonaktif melalui skema BPJS PBI Pemda, yang dananya bersumber dari APBD.
“Dana Rp6,3 miliar ini bersifat penyediaan. Artinya, bisa digunakan sesuai kebutuhan untuk mengaktifkan kembali peserta yang layak. Yang penting, warga tetap bisa akses layanan kesehatan,” jelas Ngesti.
Kabupaten Semarang telah mencapai status UHC dengan cakupan lebih dari 98 persen, mencakup sekitar 300 ribu lebih peserta. Penambahan anggaran ini melengkapi anggaran sebelumnya sebesar Rp54 miliar, menjadikan total anggaran jaminan kesehatan tahun ini mencapai sekitar Rp60 miliar.
“Kita tidak ingin status UHC turun hanya karena perubahan data. Ini bentuk komitmen kita menjaga layanan kesehatan tetap prima untuk seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu,” tandas Ngesti.
Pemkab Semarang juga menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH, guna memastikan akurasi data peserta yang dinonaktifkan.
“Kami pastikan, peserta yang layak akan segera didata kembali dan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan,” tambahnya.
Langkah cepat ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemkab Semarang dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan, sekaligus mempertahankan prestasi sebagai daerah UHC.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)










