KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan desa melalui alokasi bantuan keuangan (Bankeu) senilai Rp100 juta untuk setiap desa pada tahun anggaran 2026. Dana tersebut difokuskan untuk program pengelolaan sampah berbasis desa.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Bankeu yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus selama dua hari, Rabu–Kamis (11–12 Juni 2025), di Aula Natasangin lantai 2 Kantor PMD Kudus. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah desa dari seluruh sembilan kecamatan.
Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kudus, Basuki Abdul Jalil, menegaskan pentingnya perencanaan matang dalam pengajuan Bankeu tahun 2026.
“Setiap desa akan menerima Bankeu Rp100 juta. Kami minta semua desa mempersiapkan proposal yang kuat dan sesuai kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Jalil menambahkan bahwa tingkat kemampuan pengelolaan sampah di antara desa sangat beragam. Ada desa yang sudah memiliki TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), tapi tak sedikit pula yang masih belum maksimal dalam pengelolaan limbah rumah tangga.
Selain sosialisasi Bankeu, acara ini juga membahas Desk Percepatan Pencairan Bantuan Keuangan Provinsi (Bangub) dan Bantuan Khusus (Bansus) tahun 2025. Hadir pula narasumber dari Dinas PKPLH, Dinas PUPR, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan teknis kepada desa.
Jalil menegaskan pentingnya pelaksanaan program sesuai ketentuan teknis dan dokumentasi yang lengkap. “Pastikan semua kegiatan sesuai mutu, volume, lokasi, dan judul program. Dokumentasi harus lengkap dari awal hingga evaluasi. Itu kunci agar aman dari pemeriksaan,” pungkasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)










