JAKARTA, Harianmuria.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tengah mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Evaluasi skema perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam UU tersebut dilakukan menyusul ditemukannya dua PMI nonprosedural yang telantar di Shelter KBRI Istanbul, Turki, dalam kondisi memprihatinkan.
Kedua PMI asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut dilaporkan mengalami kesulitan finansial hingga tidak memiliki biaya untuk kembali ke Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul pun menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi pemulangan mereka.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyatakan, temuan ini menjadi bukti nyata adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran.
“Kami menemukan kasus dua PMI nonprosedural yang telantar. Saat kami tiba, kondisi mereka memprihatinkan. Maka, kami memutuskan membantu,” ujar Filep, anggota DPD RI asal Papua Barat, dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Filep menjelaskan, kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU PPMI. Dalam kunjungan tersebut, Komite III juga berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke Indonesia, serta menjalin komunikasi dengan Kementerian PPMI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait.
“Ini perhatian serius bahwa pengiriman nonprosedural masih terjadi. Ini membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI. Kita perlu evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan, mulai dari proses perekrutan hingga perlindungan ketika bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Filep juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI. Menurutnya, perlindungan pekerja migran bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Filep menambahkan bahwa sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari segala tindakan yang merugikan hak dan martabat mereka. “Sistem perlindungan harus terintegrasi dan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat,” katanya.
UU Nomor 18 Tahun 2017 sendiri bertujuan untuk memberikan jaminan atas hak-hak PMI, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun sosial. Namun, temuan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi undang-undang tersebut.
“Melalui pengawasan ini, kami juga mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan perlindungan PMI ke depannya,” papar Filep.
Sebagai tindak lanjut, Komite III DPD RI memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia. Proses serah terima dilakukan kepada anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah masing-masing.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)










