Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

16 Warga Jepara Dikonfirmasi NIK dan Namanya Dicatut Parpol

by Sekar Sari
14 September 2022
in News
0 0
MENGIMBAU: Ketua KPU Jepara Subchan saat memberikan keterangan di hadapan awak media saat temu KPU Jepara dengan media massa. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

MENGIMBAU: Ketua KPU Jepara Subchan saat memberikan keterangan di hadapan awak media saat temu KPU Jepara dengan media massa. (Muslichul Basid/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, sebanyak 16 warga di Kabupaten Jepara dicatut namanya menjadi anggota partai politik (parpol). Bahkan, dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihaknya telah menerima aduan dari 16 warga yang mengaku namanya dicatut. Subchan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.

“Ada 16 tanggapan dari masyarakat yang masuk ke kami melalui Sipol,” kata Subchan, Selasa (13/09).

Subchan mengungkapkan secara rinci dari 16 warga, 15 diantaranya sudah mengajukan keberatan dengan pencatutan tersebut. Sedangkan, satu orang lainnya tidak melaporkan diri karena mengaku merasa menjadi simpatisan dari parpol yang bersangkutan.

“Dua dari 15 orang itu adalah ASN. Tapi kami tidak bisa menyebut dia ASN dari unsur mana. Kami sudah bersurat ke Sekda Jepara,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan tidak adanya ASN yang ikut menjadi anggota parpol, pihaknya sudah bersurat kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Pemkab Jepara, TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan hingga Kemenag. Melalui surat itu, KPU berharap, apabila ada bagian dari mereka yang tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, bisa segera melapor ke KPU.

“Kami minta agar pihak-pihak terkait yang tidak boleh menjadi anggota parpol untuk mengecek di Sipol. Lalu laporan dan akan segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

Disisi lain, Subchan menambahkan, penyampaian tanggapan tersebut masih berlangsung dalam beberapa termin di masa mendatang. Adapun batas akhir penyampaiannya yaitu tanggal 7 Desember 2022 atau sebelum penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dicatut ParpolInfo JeparaInfo MuriajeparaNIK

Related Posts

News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
News

Sobo Joyo Sumbang Rp500 Juta ke PAD Pati, Stadion Joyokusumo Jadi Magnet Warga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Usai Ditahan Imbang FC Bekasi, Ini Evaluasi Pelatih Persipa Pati

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version