JEPARA, Harianmuria.com – Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, sebanyak 16 warga di Kabupaten Jepara dicatut namanya menjadi anggota partai politik (parpol). Bahkan, dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya telah menerima aduan dari 16 warga yang mengaku namanya dicatut. Subchan pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.
“Ada 16 tanggapan dari masyarakat yang masuk ke kami melalui Sipol,” kata Subchan, Selasa (13/09).
Subchan mengungkapkan secara rinci dari 16 warga, 15 diantaranya sudah mengajukan keberatan dengan pencatutan tersebut. Sedangkan, satu orang lainnya tidak melaporkan diri karena mengaku merasa menjadi simpatisan dari parpol yang bersangkutan.
“Dua dari 15 orang itu adalah ASN. Tapi kami tidak bisa menyebut dia ASN dari unsur mana. Kami sudah bersurat ke Sekda Jepara,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan tidak adanya ASN yang ikut menjadi anggota parpol, pihaknya sudah bersurat kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Pemkab Jepara, TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan hingga Kemenag. Melalui surat itu, KPU berharap, apabila ada bagian dari mereka yang tercatut sebagai anggota atau pengurus parpol, bisa segera melapor ke KPU.
“Kami minta agar pihak-pihak terkait yang tidak boleh menjadi anggota parpol untuk mengecek di Sipol. Lalu laporan dan akan segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.
Disisi lain, Subchan menambahkan, penyampaian tanggapan tersebut masih berlangsung dalam beberapa termin di masa mendatang. Adapun batas akhir penyampaiannya yaitu tanggal 7 Desember 2022 atau sebelum penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)