SALATIGA, Harianmuria.com – Sebelas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makanan Bergizi (MBG) di Kota Salatiga belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting sebagai bukti kelayakan pengelolaan pangan secara sehat.
Seluruh SPPG tersebut saat ini masih dalam proses pengajuan dan perbaikan persyaratan agar bisa lolos evaluasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga. Jika hingga akhir Oktober 2025 SLHS belum dikantongi, mereka tidak akan diperbolehkan beroperasi.
Kepala Dinkes Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, menyatakan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada satu pun dari 11 SPPG yang resmi mengantongi SLHS.
“Semua masih dalam proses. Saat ini ada 11 SPPG yang sedang melengkapi tahapan dan persyaratan,” kata Prasit, Selasa, 14 Oktober 2025.
Banyak Kendala, Dinkes Lakukan Pendampingan
Menurutnya, sebagian besar SPPG sudah lolos uji laboratorium pangan, mengikuti pelatihan penjamah pangan, serta mendapatkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, masih terdapat kendala pada beberapa poin penting.
“Beberapa belum lolos uji laboratorium makanan dan air. Dari hasil IKL, masih ditemukan ruang pengolahan yang kurang bersih dan adanya lalat. Sebagian penjamah pangan juga belum mengikuti pelatihan karena terkendala akses LMS daring,” tambahnya.
Prasit menyatakan, Dinkes akan memberikan rekomendasi saran perbaikan, pendampingan, serta fasilitasi pelatihan penjamah pangan bagi SPPG yang belum memenuhi syarat tersebut. Hal ini bagian dari upaya pembinaan agar seluruh SPPG dapat memenuhi standar kesehatan pangan.
Deadline SLHS Akhir Oktober 2025
Prasit menegaskan, berdasarkan kesepakatan lintas sektor, SPPG yang belum memiliki SLHS hingga akhir Oktober 2025 tidak diperkenankan beroperasi.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama agar kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG tetap terjaga,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










