REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 107 warga Rembang terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Ratusan pemilih ini tersebar baik di dalam maupun luar Kabupaten Rembang.
Angka tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pemilih Sementara (DPS) pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin mengatakan warga yang masuk kategori pemilih khusus itu berada di Rumah Tahanan (Rutan), Pondok Pesantren, perusahaan negeri, perusahaan swasta, daerah konflik, dan daerah relokasi bencana.
Mustakin mencontohkan, ada 7 pemilih asal Kecamatan Sumber yang terdata sebagai pemilih di TPS khusus. Nantinya, para pemilih ini akan memberikan suaranya di TPS khusus di kota lain.
“Sebagai gambaran di Kecamatan Sumber, jumlah TPS reguler dengan pemilih aktif 29.529 pemilih. Pemilih pindah keluar atau pemilih tersebut didaftarkan di lokasi khusus di kota lain ada 7 pemilih,” imbuhnya.
Maskutin mengungkapkan untuk menghindari pemilih ganda, KPU Kabupaten Rembang akan menghapus pemilih yang masuk kategori pemilih khusus dari TPS reguler. Mengingat setiap orang hanya dapat memberikan suaranya sebanyak 1 kali.
Komisioner asal Kecamatan Sumber itu menyebutkan, lokasi TPS lokasi khusus di Kabupaten Rembang akan dipusatkan di Rutan kelas IIB.
“Rutan kelas IIB Rembang, menerima pemilih yang kami masukkan ke dalam TPS lokasi khusus di TPS 901,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Rembang telah menetapkan DPS Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih 500.465 orang. Dari jumlah yang ada, sebanyak 9.938 orang atau sekitar 2 persen belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Karena dimungkinkan, pemilih tersebut berumur 17 tahun pada saat tanggal pencoblosan berlangsung. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)










