JAKARTA, Harianmuria.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan surat telegram tentang perintah kepada jajaran Pangdam untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat perintah tersebut menuai kritik publik, mengingat kejaksaan merupakan institusi sipil. Banyak kalangan memandang pengamanan tersebut sebagai bentuk intervensi militer.
Pihak TNI AD pun merespons kritik tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, Surat Telegram KSAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 mengenai perintah dukungan pengamanan itu tergolong surat biasa.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus,” kata Wahyu di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, tugas dukungan pengamanan kejaksaan itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tandas Wahyu..
Dalam surat yang ditujukan kepada Pangdam tersebut, jajaran TNI AD diminta untuk menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari).
Wahyu mengatakan, jumlah yang disiapkan itu sesuai dengan struktur normatif, tetapi dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan.
“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok yang terdiri dua hingga tiga orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” jelasnya.
Surat telegram itu juga menyebut pelaksanaan penugasan itu dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai. Sebenarnya, kata Wahyu, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, diturunkannya personel TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejati dan kejari. “Untuk di daerah sedang berproses,” imbuhnya.
Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli menekankan bahwa TNI juga memiliki fungsi pengamanan.
“TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ucapnya.
Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” tuturnya.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)










